Terasmedia.co SERANG — Penegakan hukum lingkungan terhadap PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Meski pabrik tersebut telah beberapa kali disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), muncul dugaan bahwa aktivitas di area perusahaan kembali berjalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum, terutama setelah proses penyidikan pidana lingkungan terhadap perusahaan disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
PT GRS diketahui telah mengalami penyegelan oleh KLH sebanyak tiga kali dalam rentang 2023 hingga 2025. Namun, berdasarkan data perdagangan global yang dihimpun, perusahaan tersebut masih tercatat dalam aktivitas perdagangan internasional hingga pertengahan 2025.
Komoditas yang tercatat dalam aktivitas perdagangan tersebut antara lain barang dengan klasifikasi HSN Code 2607, 7804, dan 2704.
Publik Pertanyakan Wibawa Segel Negara
Tokoh masyarakat Kabupaten Serang yang juga Dewan Khos PP Pagar Nusa, Elang Mangkubumi, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Elang, dugaan adanya aktivitas perusahaan di tengah proses penegakan hukum dan status penyegelan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan.
“Kita patut bertanya, sejauh mana segel negara memiliki taring di mata korporasi? Jika sebuah perusahaan yang sedang dalam proses penyidikan pidana dan berstatus disegel berkali-kali diduga masih beroperasi, ada apa dengan sistem penegakan hukum kita?” ujar Elang.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
“Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Publik berhak tahu mengapa proses menuju hukum ini seolah terhenti sudah satu tahun sejak viral penyegelan langsung oleh Menteri LH. Jangan sampai ada dugaan ‘permainan’ di balik layar yang justru melindungi korporasi yang diduga merusak lingkungan di tanah leluhur kami,” katanya.
Pakar Soroti Dugaan Pelanggaran Segel
Pengamat hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, turut menyoroti dugaan dibukanya segel pabrik tanpa izin.
Menurut dia, segel yang dipasang oleh PPNS KLH merupakan instrumen resmi negara sehingga pembukaan atau perusakan segel tanpa kewenangan dapat memiliki konsekuensi hukum.
“Siapa pun yang merusak, merobek, atau membuka segel tersebut tanpa izin PPNS KLH telah melanggar Pasal 364 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III,” jelas Marulitua.
Marulitua juga mempertanyakan perkembangan penyidikan yang telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Ia menilai koordinasi dan pengawasan (Korwas) Polri terhadap PPNS KLH penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Jika SPDP sudah dikirim namun dalam 60 hari tidak ada perkembangan, Kejaksaan berwenang mengembalikan SPDP tersebut sesuai Pedoman Jaksa Agung No. 24 Tahun 2021. Harus dicek di mana kendalanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, PPNS KLH perlu berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan adanya kepastian hukum terhadap perkara tersebut, apakah dilanjutkan hingga persidangan atau dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
SPDP Diterima Kejaksaan pada April 2026
Dalam perkara ini, KLH telah menempuh jalur pidana dengan menerbitkan SPDP yang diterima Kejaksaan pada April 2026.
PT GRS disangkakan melanggar Pasal 103, Pasal 104, dan Pasal 106 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, hingga kini, perkembangan lebih lanjut mengenai status penyidikan tersebut belum diketahui secara jelas oleh publik.
Warga Dihadapkan pada Dilema Lapangan Kerja
Persoalan PT GRS juga menimbulkan dilema di tengah masyarakat sekitar. Di satu sisi, warga membutuhkan lapangan pekerjaan, tetapi di sisi lain proses hukum dan aturan lingkungan tetap harus dihormati.
Salah seorang warga setempat, Hendrawan, mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah pekerja mulai kembali masuk ke area pabrik.
“Kalau infonya memang ada pekerja yang mulai masuk lagi. Tapi kalau benar atau tidaknya beroperasi, ya saya sebagai masyarakat kan tidak tahu pasti, apakah pabrik itu sudah selesai dalam proses perizinan atau bagaimana,” kata Hendrawan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi dilematis.
“Di satu sisi masyarakat sedang membutuhkan lapangan pekerjaan untuk menyambung hidup, namun di sisi lain ada aturan hukum juga yang harus ditegakkan. Itu saja sih, jadi dilematis,” ujarnya.
Insiden Penyegelan Berujung Kekerasan
Perkara PT GRS sebelumnya juga diwarnai insiden saat proses penyegelan oleh KLH pada 21 Agustus 2025.
Dalam peristiwa tersebut, terjadi dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap jurnalis serta staf kementerian. Kepolisian kemudian memproses sejumlah tersangka, termasuk dari unsur sipil dan oknum aparat terkait insiden tersebut.
Kini, perhatian publik kembali tertuju pada kelanjutan perkara pokok dugaan pelanggaran lingkungan serta status operasional PT GRS.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan manajemen PT Genesis Regeneration Smelting mengenai perkembangan penyidikan serta dugaan adanya aktivitas di area pabrik yang telah disegel.
Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut belum diperoleh.












