Tentang PT BMKU, Wagub DKI Minta Tak Boleh Operasi

Teras Media

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terima masukan dari masyarakat yang berunjuk rasa. Mereka menuntut terkait pelanggaran penataan ruang PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di Kamal Muara Penjarangan Jakarta Utara.

Seperti diketahui sebelumnya, pabrik perusahaan produksi baja tersebut terbukti melanggar Perda No 1 Tahun 2014 tentang RDTR-ZP DKI Jakarta, Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaran Bangunan Gedung.

Sebagaimana isi papan penyegelan yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Administratif Wali Kota Jakarta Utara di pabrik PT BMKU.

Baca juga : Ribuan Massa Desak Anies Bongkar PT BMKU

Selain itu, Owner PT BMKU terancam pidana akibat melanggar Undang-Undang Pasal 69 Ayat 1 No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Wakil Gubernur mengaku akan perintahkan dinas terkait untuk melakukan evaluasi terkait penyegelan pabrik PT BMKU tetapi masih beroperasi.

“Masa sudah di segel masih beroperasi tidak boleh. Kalau wali kota sudah menyegel harusnya tidak boleh (beroperasi),” ungkap Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta kepada wartawan dikutip Selasa (23/8/2022).

Sementara itu, Koordinator Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) Dulamin Zhigo mengatakan langkah jajaran Gubernur dinilai masih lembek hanya sebatas formalitas walaupun dengan ada nya penyegelan sebagai bukti bahwa berdirinya pabrik PT BMKU sudah melanggar tata ruang membangun pabrik di lahan kawasan terbuka hijau.

“Jajaran Gubernur lembek tidak berpegang teguh pada peraturan. Tekesan hanya formalitas saja penyegelannya, terbukti masih beroperasi tuh pabrik,” ungkap Zhigo kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Pihaknya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembongkaran pabrik milik PT BMKU yang dinilai bangunan ilegal. Hal tersebut guna sebagai bentuk penindakan tegas pengusaha yang sudah merugikan negara dan masyarakat atas perbuatan pelanggaran penataan ruang.

“Kami minta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk bongkar itu pabrik milik PT BMKU. Tindakan tersebut adalah tindakan tegas dan konkrit, dimana pengusaha yang melanggar tata ruang sama saja bangunan ilegal yang sudah merugikan negara dan rakyat,” ujar Zhigo.

BRMB, kata Zhigo juga akan konsisten mengawal laporan aduan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pelanggaran pidana penataan ruang.

Menurut dia, owner PT BMKU bisa terancam pidana penjara selama tiga tahun akibat aktivitas yang menangkangi aturan yang berlaku sebagaimana pasal 69 Ayat 1 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Zhigo mengikuti isi sanksi aturan tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Cihaurbeuti, Bupati Herdiat Optimistis Dongkrak Ekonomi Desa
Sorotan Anggaran Hotel Rp 23 Miliar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Penjelasan
Hasri: Banding Putusan Bebas Baznas Enrekang Melanggar Hukum dan Ciderai Kepastian Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:45 WIB

Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:10 WIB

LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan foto : Polresta Tangerang secara resmi membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banggalawa Tantya yang berlokasi di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Sabtu (16/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:39 WIB