Terasmedia.co Jakarta – Imbauan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) agar waspadai pinjaman online ( pinjol) kedok koperasi cuma langkah mubazir. Kasus ini bakal terus berulang sepanjang masyarakat tidak paham dengan prinsip bisnis berbasis koperasi.
” Waspada pinjol kedok koperasi itu statemen basi dan cuma kerjaan cuci piring saja, gak bakal ada tuduhan seperti itu jika ada sosialisasi koperasi ke tengah masyarakat,” kata Ketua Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia ( Forkom KBI) Irsyad Muchtar kepada Antara, siang ini, Senen ( 19/9/2022) di Jakarta.
Baca juga : AMPI Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Untuk Meningkatkan Ekspor UKM
Pemerhati perkoperasian ini menjelaskan hal itu saat dihubungi terkait pinjol ilegal berkodok koperasi yang kembali diumumkan oleh OJK. Upaya tersebut bukan hal baru karena sejak 2011 atau sudah lebih 10 tahun berulang. Hasilnya memang cukup banyak menyeret sejumlah pinjol yang menggunakan koperasi. Tetapi di sisi lain hal itu juga meruntuhkan usaha koperasi yang baik dan benar dalam menjalankan usaha berbasis anggota.
Karenanya, jika prinsip bisnis koperasi yang benar tidak disosialisasika secara intensif ke tengah masyarakat, maka pengumuman pinjol kedok koperasi cuma kerja cuci piring. Bakal ada terus praktik bisnis koperasi yang salah, lantaran tidak ada pendidikan, pengawasan dan tindakan ( law enforcement).
Menurut Irsyad, yang terjadi selama ini adalah lemahnya pengawasan terhadap koperasi yang bisnisnya berbasis anggota.
Anggota seyogianya saling kenal dengan pengurus dan pengelola, dan seseorang yang ingin jadi anggota tidak serta merta diterima begitu saja.
” Ada proses selama 3 bulan sebagai calon anggota, dan setelah itu yang bersangkutan harus diterima jadi anggota. Tenggat 3 bulan itu dianggap cukup untuk menilai apakah diterima atau ditolak jadi anggota koperasi,” tutur Irsyad mengutip ketentuan PP No 9 Tahun 1995 tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Sayangnya, sambung dia, regulasi tersebut tidak diawasi ketat oleh pemerintah sehingga dalam hal ini KSP seenaknya beroperasi. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM asyik sendiri dengan digitalisasi dan modernisasi koperasi.
“Urgensi koperasi saat ini sosialisasi melalui pendidikan yang belakangan frekuensinya terus merosot,” pungkas Irsyad. (Nanang)