Pinjol Kedok Koperasi, OJK Cuma Cuci Piring

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 September 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Imbauan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) agar waspadai pinjaman online ( pinjol) kedok koperasi cuma langkah mubazir. Kasus ini bakal terus berulang sepanjang masyarakat tidak paham dengan prinsip bisnis berbasis koperasi.

” Waspada pinjol kedok koperasi itu statemen basi dan cuma kerjaan cuci piring saja, gak bakal ada tuduhan seperti itu jika ada sosialisasi koperasi ke tengah masyarakat,” kata Ketua Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia ( Forkom KBI) Irsyad Muchtar kepada Antara, siang ini, Senen ( 19/9/2022) di Jakarta.

Baca juga : AMPI Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Untuk Meningkatkan Ekspor UKM

Pemerhati perkoperasian ini menjelaskan hal itu saat dihubungi terkait pinjol ilegal berkodok koperasi yang kembali diumumkan oleh OJK. Upaya tersebut bukan hal baru karena sejak 2011 atau sudah lebih 10 tahun berulang. Hasilnya memang cukup banyak menyeret sejumlah pinjol yang menggunakan koperasi. Tetapi di sisi lain hal itu juga meruntuhkan usaha koperasi yang baik dan benar dalam menjalankan usaha berbasis anggota.

Karenanya, jika prinsip bisnis koperasi yang benar tidak disosialisasika secara intensif ke tengah masyarakat, maka pengumuman pinjol kedok koperasi cuma kerja cuci piring. Bakal ada terus praktik bisnis koperasi yang salah, lantaran tidak ada pendidikan, pengawasan dan tindakan ( law enforcement).

Menurut Irsyad, yang terjadi selama ini adalah lemahnya pengawasan terhadap koperasi yang bisnisnya berbasis anggota.
Anggota seyogianya saling kenal dengan pengurus dan pengelola, dan seseorang yang ingin jadi anggota tidak serta merta diterima begitu saja.

” Ada proses selama 3 bulan sebagai calon anggota, dan setelah itu yang bersangkutan harus diterima jadi anggota. Tenggat 3 bulan itu dianggap cukup untuk menilai apakah diterima atau ditolak jadi anggota koperasi,” tutur Irsyad mengutip ketentuan PP No 9 Tahun 1995 tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Sayangnya, sambung dia, regulasi tersebut tidak diawasi ketat oleh pemerintah sehingga dalam hal ini KSP seenaknya beroperasi. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM asyik sendiri dengan digitalisasi dan modernisasi koperasi.

“Urgensi koperasi saat ini sosialisasi melalui pendidikan yang belakangan frekuensinya terus merosot,” pungkas Irsyad. (Nanang)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Berita Terbaru