Mens Rea dan Actud Reus pada Tindak Pidana di mata Kajati Banten Siswanto dan Jamwas Rudi Margono

Mens Rea dan Actud Reus pada Tindak Pidana di mata Kajati Banten Siswanto dan Jamwas Rudi Margono I Teras Media
Keterangan foto : Kajati Banten Dr Siswanto dan Ketua Umum KOPAJA Mukhsin Nnasir, Sabtu (4/1/2024)
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co BANTEN : Kontruksi tindak pidana terdiri dari niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actud reus). Kedua elemen ini wajib tertuang dalam rumusan tindak pidana.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tingg (Kajati) Banten, Dr Siswanto SH MH, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Dr Rudi Margono SH MH, dalam bukunya Mens Rea (niat jahat) dan Actud Reus (perbuatan jahat) pada tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi.

Ketua Umum Komite Pengawas Perilaku Jaksa (Koppaja), Mr Mukhsin Nasir, mengatakan, keberadaan mensrea yg bersifat abstrak termaniprestasikan pada wujud “kesalahan”yang dilakukan oleh subjek hukum dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian.

Bacaan Lainnya

Praktek penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU PTPK terdapat beragam pandangan atau pendapat dalam menilai adanya elemen mens rea sehingga berpotensi terjadi “kekeliriun” dalam memahami esensi nya.

“Suatu perbuatan yang didakwakan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur pasal tindak pidana, kemudian dinyatakan terbukti dan bersalah, namun keberadaan men rea terkadang terungkap di dalam fakta perbuatan dan subjek hukum tersebut,”: ujar Mr Mukhsin Nasir dalam percakapannya dengan wartawan kemarin.

Menurut Mukhsin, mens rea dari tindak pidana korupsi (TPK) adalah meliputi perbuatan dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan/memperkaya diri sendiri, orang lain atau koporasi, dan perbuatan melawan hukum / menyalagunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan.

Tetapi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan serta unsur yang dapat merugikan keuangan negara merupakan unsur yang bernuansa adminstrasi.

“Karnanya perlu kecermatan dan kehati-hatian penyidik dan penuntut umum dalam melakukan kualifikasi kesalahan terhadap subjek hukum terkait pemenuhan / pembuktian unsur menguntungkan / memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” katanya.

Menurut Mukhsin Nasir, buku ini menyajikan dan membahas secara konprehensif berdasarkan teori hukum, pendapat pakar hukum pidana, dan praktek penganan perkara korupsu yang merugikan keuangan negara, baik dari aspek sejarah hukum, kajian subjek hukum, sistem dan hukum pembuktian, mekanisme penyelasaian kerugian keuangan negara dan bentuk bentuk pertanggung jawaban pidana, perdata administrasi, pribadi dan jabatan serta pemikiran pembaharuan UU TPK

Esensi hukum adalah konsep hukum yang berupa himpunan nilai-nilai, asas-asas, dan norma-norma perilaku yang berfungsi untuk mengatur tngkah laku manusia. Hukum ditegakkan dengan sanksi yang dapat dipaksakan kepada para pelanggarnya.

Hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum. Semoga bermanfaat.

Pos terkait