Sejumlah Kasus Korupsi di Kejati Maluku Diduga Mangkrak , Koppaja akan Surati Kejagung

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Umum Koppaja, Mr Mukhsin Nasir, Minggu (5/1/2025)

i

Keterangan foto : Ketua Umum Koppaja, Mr Mukhsin Nasir, Minggu (5/1/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA : Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jakarta, berencana akan bersurat kepada Jaksa Agung Burhanuddin terkait dugaan mangkraknya sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tingg (Kejati) Maluku.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Koppaja, Mr Mukhsin Nasir, dalam percakapannya dengan wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, kemarin.

“Koppaja banyak menerima informasi dan laporan masyarakat terkait sejumlah kasus dugaan korupsi mangkrak di Kejati Maluku,” kata Mukhsin Nasir.

Mukhsin pun menyebut sejumlah kasus korupsi diduga mangkrak yang dilaporkan masyarakat.

Adapun sejumlah Kasus yang masih tersimpan di Meja Penyidik, yakni, Kasus Dana Covid-19 tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp19 Miliar, Kasus proyek Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar.

Kemudian kasus Dugaan Korupsi 140 Ruko di kawasan Pasar Mardika Kota Ambon, Pembangunan Jembatan Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang menghabiskan anggaran sebesar Rp38 miliar.

Kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, seperti Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu. Sayangnya belum juga tuntas hingga ke penyidikan.

Belum lagi kasus dugaan korupsi Ambon Plaza (Amplaz); BRI Namlea-Ambon, yang saat ini juga masih dalam penyelidikan mereka.

Mr Mukhsin Nasir menyatakan, tindakannya menyurati Jaksa Agung Burhanuddin dimaksudkan agar Korps Adhyaksa yang dipimpin Kajati Maluku Agoes SP bergerak cepat tidak lamban menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

“Jangan sampai mangkrak lagi di tahun 2025. Kalau ini terjadi gak ada yang selesai perkara korupsi di Kejati Maluku,” terangnya.

Dia sepakat dengan pendapat masyarakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Uang negara, uang rakyat yang disalahgunakan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Nah, jaga citra, jaga kepercayaan publik sebagaimana perinta Jaksa Agung,” tandasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru