Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keteragan foto : Video dugaan pungli di pasar parung, Senin (4/4/2026)

i

Keteragan foto : Video dugaan pungli di pasar parung, Senin (4/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bogor  – Sebuah rekaman video yang viral di media sosial baru-baru ini menyingkap tabir gelap di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. Video berdurasi singkat tersebut memperlihatkan seorang pria berbaju putih yang dengan tenang mendatangi satu per satu lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu Jalan H. Mawi untuk menarik sejumlah uang yang diduga sebagai “setoran” ilegal.

Praktik ini mencuat di tengah kegagalan pemerintah daerah mempertahankan sterilisasi kawasan tersebut. Pasca penertiban besar-besaran oleh Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, para pedagang yang seharusnya menetap di Pasar Tohaga Parung justru kembali tumpah ke jalanan. Fenomena ini diduga kuat bukan sekadar masalah ketidaktertiban warga, melainkan adanya “jaminan keamanan” dari oknum tertentu dengan imbalan pungutan liar (pungli).

Laporan warga pada Senin (4/5/2026) menyebutkan populasi PKL di sekitar Pasar Raya Parung terus membengkak. Alih-alih tertata, kondisi ini justru menjadi ladang basah bagi oknum premanisme yang memanfaatkan kerentanan pedagang kecil untuk meraup keuntungan pribadi.

Sorotan Hukum: Lemahnya Pengawasan dan Pembiaran Ilegalitas
Menanggapi fenomena ini, Pengamat Hukum asal Bogor, Rudi Mulyana, memberikan kritik tajam. Menurutnya, pembiaran terhadap aksi pungli di ruang publik adalah bentuk kegagalan sistem pengamanan wilayah.

“Aksi yang terekam dalam video medsos tersebut adalah tindak pidana murni. tentang Pemerasan sudah sangat jelas. Namun yang jauh lebih krusial adalah mengapa ini bisa terjadi berulang kali setelah adanya penertiban resmi?” ujar Rudi Mulyana saat dihubungi.

Rudi menegaskan bahwa penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resor Bogor, tidak perlu menunggu laporan resmi untuk bertindak karena ini menyangkut ketertiban umum dan keresahan masyarakat luas.

“Saya meminta Kepolisian dan Tim Saber Pungli segera turun ke lapangan. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa aparat kalah oleh preman, atau lebih buruk lagi, ada pembiaran karena adanya aliran dana ke oknum tertentu. Penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual di balik pungutan ini, bukan justru mengkriminalisasi pedagangnya,” tegas Rudi.

Pedagang Sebagai Korban Sistem
Narasi investigasi ini menemukan bahwa PKL seringkali berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka membutuhkan ruang untuk menyambung hidup; di sisi lain, mereka menjadi sapi perah bagi oknum yang menjanjikan “izin ilegal” untuk berjualan di bahu jalan.

Minat pedagang untuk kembali ke jalanan meski sudah disediakan tempat di Pasar Tohaga mengindikasikan adanya masalah dalam skema relokasi atau daya tarik pasar resmi yang kalah bersaing dengan aksesibilitas bahu jalan. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk menciptakan sistem “pajak bayangan”.

Kritik pedas juga datang dari warganet yang mempertanyakan integritas Satpol PP Kabupaten Bogor. Hilangnya pengawasan pasca-penertiban (pasca-kondisi steril) menimbulkan tanya besar mengenai konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Parung maupun Satpol PP Kabupaten Bogor terkait langkah konkret untuk memutus rantai pungli tersebut. Warga dan pegiat hukum mendesak agar pemerintah tidak hanya melakukan tindakan represif saat penertiban, tetapi juga menutup celah pungli yang merusak tatanan sosial dan ekonomi di Bogor Utara.

Penulis : Nanang

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tim Penjaringan Buka Pendaftaran Calon Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Daya Jelang Muskomda II
Kapolres Lebak Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Antisipasi Bencana dan Karhutla 2026
Rekrut 10.000 Kader, AMPG DKI Jakarta Terima Bantuan Mobil Operasional
Tanah Adat Bukan Milik Negara, Pemilik Hak Ulayat Protes Kehadiran Satgas PKH
Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat
Hadirkan Pelayanan Hukum yang Lebih Dekat, Mahfuddin Cakra Saputra Ambil Alih Pimpinan Kejari Sumbawa Barat
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
Ombudsman Banten Luncurkan Penilaian Maladministrasi, Hasil Jadi Barometer Kualitas Layanan Publik
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tim Penjaringan Buka Pendaftaran Calon Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Daya Jelang Muskomda II

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kapolres Lebak Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Antisipasi Bencana dan Karhutla 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Rekrut 10.000 Kader, AMPG DKI Jakarta Terima Bantuan Mobil Operasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Hadirkan Pelayanan Hukum yang Lebih Dekat, Mahfuddin Cakra Saputra Ambil Alih Pimpinan Kejari Sumbawa Barat

Berita Terbaru