Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keteragan foto : Video dugaan pungli di pasar parung, Senin (4/4/2026)

i

Keteragan foto : Video dugaan pungli di pasar parung, Senin (4/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bogor  – Sebuah rekaman video yang viral di media sosial baru-baru ini menyingkap tabir gelap di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. Video berdurasi singkat tersebut memperlihatkan seorang pria berbaju putih yang dengan tenang mendatangi satu per satu lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu Jalan H. Mawi untuk menarik sejumlah uang yang diduga sebagai “setoran” ilegal.

Praktik ini mencuat di tengah kegagalan pemerintah daerah mempertahankan sterilisasi kawasan tersebut. Pasca penertiban besar-besaran oleh Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, para pedagang yang seharusnya menetap di Pasar Tohaga Parung justru kembali tumpah ke jalanan. Fenomena ini diduga kuat bukan sekadar masalah ketidaktertiban warga, melainkan adanya “jaminan keamanan” dari oknum tertentu dengan imbalan pungutan liar (pungli).

Laporan warga pada Senin (4/5/2026) menyebutkan populasi PKL di sekitar Pasar Raya Parung terus membengkak. Alih-alih tertata, kondisi ini justru menjadi ladang basah bagi oknum premanisme yang memanfaatkan kerentanan pedagang kecil untuk meraup keuntungan pribadi.

Sorotan Hukum: Lemahnya Pengawasan dan Pembiaran Ilegalitas
Menanggapi fenomena ini, Pengamat Hukum asal Bogor, Rudi Mulyana, memberikan kritik tajam. Menurutnya, pembiaran terhadap aksi pungli di ruang publik adalah bentuk kegagalan sistem pengamanan wilayah.

“Aksi yang terekam dalam video medsos tersebut adalah tindak pidana murni. tentang Pemerasan sudah sangat jelas. Namun yang jauh lebih krusial adalah mengapa ini bisa terjadi berulang kali setelah adanya penertiban resmi?” ujar Rudi Mulyana saat dihubungi.

Rudi menegaskan bahwa penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resor Bogor, tidak perlu menunggu laporan resmi untuk bertindak karena ini menyangkut ketertiban umum dan keresahan masyarakat luas.

“Saya meminta Kepolisian dan Tim Saber Pungli segera turun ke lapangan. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa aparat kalah oleh preman, atau lebih buruk lagi, ada pembiaran karena adanya aliran dana ke oknum tertentu. Penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual di balik pungutan ini, bukan justru mengkriminalisasi pedagangnya,” tegas Rudi.

Pedagang Sebagai Korban Sistem
Narasi investigasi ini menemukan bahwa PKL seringkali berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka membutuhkan ruang untuk menyambung hidup; di sisi lain, mereka menjadi sapi perah bagi oknum yang menjanjikan “izin ilegal” untuk berjualan di bahu jalan.

Minat pedagang untuk kembali ke jalanan meski sudah disediakan tempat di Pasar Tohaga mengindikasikan adanya masalah dalam skema relokasi atau daya tarik pasar resmi yang kalah bersaing dengan aksesibilitas bahu jalan. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk menciptakan sistem “pajak bayangan”.

Kritik pedas juga datang dari warganet yang mempertanyakan integritas Satpol PP Kabupaten Bogor. Hilangnya pengawasan pasca-penertiban (pasca-kondisi steril) menimbulkan tanya besar mengenai konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Parung maupun Satpol PP Kabupaten Bogor terkait langkah konkret untuk memutus rantai pungli tersebut. Warga dan pegiat hukum mendesak agar pemerintah tidak hanya melakukan tindakan represif saat penertiban, tetapi juga menutup celah pungli yang merusak tatanan sosial dan ekonomi di Bogor Utara.

Penulis : Nanang

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Tak Beri Rujukan dan Kesempatan Proses BPJS : Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Puskesmas Maja Terhadap Pasien Darurat
Klarifikasi Mitra SPPG Rangkasbitung Cijoro Lebak 4 Dinilai Tak Sesuai Fakta di Lapangan
NasDem Minta MBG Fokus ke Siswa Kurang Mampu, Insentif SPPG Dievaluasi
Dugaan Korupsi Batubara PLN EPI Di balik Petaka Blackout Sumatera
Siap-Siap! Kabupaten Tangerang Rombak Venue Olahraga untuk POPDA 2028
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
RSUD Balaraja Bangun Gedung 6 Lantai, Pelayanan Kesehatan Kian Diperkuat
Penuh Kehangatan, Polresta Sorong Kota dan Bhayangkari Berbagi Tali Asih kepada Purnawirawan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:58 WIB

Diduga Tak Beri Rujukan dan Kesempatan Proses BPJS : Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Puskesmas Maja Terhadap Pasien Darurat

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:31 WIB

Klarifikasi Mitra SPPG Rangkasbitung Cijoro Lebak 4 Dinilai Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:31 WIB

NasDem Minta MBG Fokus ke Siswa Kurang Mampu, Insentif SPPG Dievaluasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:18 WIB

Dugaan Korupsi Batubara PLN EPI Di balik Petaka Blackout Sumatera

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:21 WIB

Siap-Siap! Kabupaten Tangerang Rombak Venue Olahraga untuk POPDA 2028

Berita Terbaru

Nasional

Pemprov DKI Jakarta Bangun JPO GOR Ciracas

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:38 WIB