Kapolri Diminta Tindaklanjuti Video Ancaman Brigjen Hendra

Avatar photo

- Penulis

Senin, 7 November 2022 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto buka suara tentang kasus dugaan ancaman terjadi kepada Ismail Bolong dari Brigjen Hendra Kurniawan di video yang sempat viral belakangan ini. Menurut Didik, seperti apapun isi video Ismail Bolong Kepolisian wajib menindaklanjuti.

“Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka bisa berpotensi menimbulkan spekulasi yang liar yang bisa mempengaruhi soliditas anggota dan pimpinan Polri. Selain itu juga bisa berpotensi mengoyak keadilan publik,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto dikutif dari Teropongistana.com Senin (7/11).

Lebih lanjut kata Didik, bahwa dalam subtansi yang diungkapkan di video tersebut juga jelas menyangkut integritas, profesional, dan akuntabilitas anggota dan institusi kepolisian sebagai penegak hukum. Didik menyebut, Kepolisian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang cukup besar.

“Polri harus memastikan anggota, pimpinan dan institusinya terbebas dari segala bentuk penyimpangan dan pungli. Dalam menegakkan hukum, Polri harus memastikan institusi dan anggotanya terbebas dari segala bentuk kepentingan apapun. Harus independen, transparan dan adil. U/ mewujudkan itu, pengelolaan Polri harus mencerminkan managerial kepolisian yang good and clean governance,” jelas Didik.

Didik menjelaskan, bahwa berbagai rangkaian kejadian yang melibatkan Kepolisian belakangan ini termasuk Video Iwan Bolong harus menjadi keseriusan Kapolri untuk terus melakukan reformasi, pembenahan dan perbaikan. Kata Didik, perbaikan yang dilakukan harus nyata, utuh, terintegrasi dan berkesinambungan.

“Tertibkan dan tindak tegas setiap oknum anggota dan pimpinan yang terindikasi melakukan penyimpangan. Bagaimana mungkin Polisi akan bisa menegakkan hukum setegak-tegakknya dan seadil-adilnya jika aparatnya terindikasi korup,” tutur Didik.

Politisi dari Partai Demokrat tersebut menyebutkan bahwa, persoalan Ini menjadi tantangan dan pekerjaan besar yang idealnya bisa diselesaikan oleh Kapolri. Kata Didik, aatnya Kapolri melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan akut dan fundamental dalam pembenahan dan perbaikan Polri, agar tidak berulang terus potensi penyimpangan dan a buse of power di tubuh Polri.

“Kapolri harus melakukan deteksi terhadap persoalan akut untuk pembenahan Polri agar tidak terulang terus potensi penyimpangan di tubuh kepolisian,” beber Didik.

Diketahui, Ismail Bolong telah membuat video yang menjadi viral di sosial media. Video pertama berisikan tentang Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Kemudian, Ismail Bolong mencabut video testimoninya tersebut dan membuat klarifikasi berupa permintaan maaf kepada Komjen Agus. Ia mengaku melakukan hal tersebut atas ancaman dari Brigjen Hendra. (Dede)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Berita Terbaru