POLRES BERAU KALTIM UNGKAP KASUS TAMBANG BATUBARA ILEGAL DALAM RANGKA PROGRAM QUICK WIN PRESISI

Teras Media

- Penulis

Minggu, 13 November 2022 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Berau – Ditengah marak isu Viral terkait pengakuan mantan Polisi Ismail Bolong memberikan suap kepada oknum aparat, Polres Berau berhasil mengungkap kasus ilegal mining atau tambang ilegal pada rabu 9/11/2022 di Kampung Pegat Bukur Kec. Sambaliung Kab. Berau.

Hal ini dinyatakan oleh Kapolres Berau Polda Kaltim AKBP Sindhu Brahmarya, S.H, S.IK dalam press releasenya di Ruang Media Polres Berau pada hari ini 11/11/2022

“Polres Berau mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan penambangan batu bara ilegal di kampung Pegat Bukur Kec Sambaliung Berau. Kemudian Sat Reskrim Polres Berau dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Ardian, S.IK meluncur ke lokasi kejadian yang terletak di Titik koordinat E 0547311N”

Sesampai di lokasi, Polres Berau menemukan 1 (satu) unit Excavator Hitachi PC200 yang di operatori sdr MK (47) sedang melakukan kegiatan penambangan lahan batubara secara ilegal selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Berau.

Dijelaskannya, orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres Berau menyatakan bahwa kasus berawal dari informasi masyarakat ke nomor pribadi Kapolres sesuai dengan program quick win presisi yang sedang digencarkan Polri termasuk di Polda Kaltim. Hal tersebut langsung di tindaklanjuti jajaran Polres Berau sehingga mendapatkan hasil di lapangan. Keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari penekanan Kapolda Kaltim untuk meningkatkan Public trust terhadap Polri.

“Selain tersangka MK, masih ada 2 (dua) tersangka lainnya yang menurut pengakuan MK menjadi pemodal dari kegiatan tersebut dan sudah diidentifikasi oleh Kasat Reskrim serta akan segera di tindaklanjuti hingga tuntas” ucap Kapolres

Kapolres berjanji akan segera mengejar sisa pelaku yang saat ini diduga sudah berada diluar Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa
penangkapan kegiatan tambang batubara ilegal kali ini merupakan upaya penegakan hukum yang kesekian kalinya di lakukan Polres Berau di tahun 2022.

“Polres Berau menangani 6 kasus pertambangan ilegal di tahun 2022, dengan rincian 3 kasus sdh P21 di Kejaksaan, 2 kasus dalam proses penyidikan dan 1 kasus yg baru saja dilakukan press release oleh Kapolres Berau” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar
Dilan 1997: Saat Melodi dan Senyum Menjadi Satu Cerita
Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana
Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan
Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh
Doli Kurnia Imbau Kader Golkar Tenang, Kasus Nus Kei Diserahkan ke Hukum
Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai
Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:47 WIB

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

Selasa, 21 April 2026 - 15:54 WIB

Dilan 1997: Saat Melodi dan Senyum Menjadi Satu Cerita

Selasa, 21 April 2026 - 14:02 WIB

Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana

Selasa, 21 April 2026 - 12:56 WIB

Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh

Berita Terbaru

Keterangan foto : Pemeran Dilan 1997 Ariel NOAH dan Niken Anjani, Selasa (21/4/2026)

Nasional

Dilan 1997: Saat Melodi dan Senyum Menjadi Satu Cerita

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:54 WIB

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Minggu (19/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WIB