Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi atas terbitnya ratusan buku sertipikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Pantai Utara Kabupaten Tengerang, Provinsi Banten. Penyelidikan tersebut tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Dalam surat panggilan dari Kejagung kepada Arsin, Kepala Desa Kohod dengan nomor surat B-322/F.2/Fd.1/01/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Dr Abdul Qohar AF itu.
Jaksa tersebut meminta kepada Kepala Desa Kohod untuk memberikan data/dokumen buku letter C desa Kohod terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupten Tangerang.
Tak hanya itu, kepala desa juga diminta membawa dokumen lain yang terkait dengan kepemilikan atas lahan di perairan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT -01/F.2/Fd.1/01/2025 tanggal 21 Juaniari 2025 yang beredar di media.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tidak Pidana Khusus Dr Abdul Qohar AF ketika di konfirmasi mengenai surat panggilan yang ditunjukkan kepada Kepala Desa Kohod, Dr Abdul Qohar tidak merespon mengenai pertanyaan tersebut. Meskipun pesan yang dikirim sudah centang dua.
Hal berbeda dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar, menurutnya dia akan coba mengecek surat tersebut ke bagian Pidsus. Kata Harly, informasi kebenaran nanti disampaikan kembali.
“Nanti akan saya cek, atau kawan-kawan bisa menanyakan langsung ke bagian Pidsus, ” ucap Kapuspenkum Kejagung, Jumat (24/1/2025)