Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun kepada Negara

Teras Media

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Dok Istimewa-red)

i

Foto (Dok Istimewa-red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng sebanyak Rp 13,2 triliun kepada negara.

Uang ini diserahkan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

“Total kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan terlebih dahulu Rp 13,2 triliun,” kata Burhanuddin dalam agenda tersebut.

Burhannudin menjelaskan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh tiga korporasi grup yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group mencapai Rp 17 Triliun.

Namun, pada saat ini Kejagung baru bisa mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 13,2 triliun. Hal itu lantaran Musim Mas Group dan Permata Hijau Group meminta penundaan pembayaran sebesar Rp 4,4 triliun karena kondisi ekonomi yang belum stabil.

Atas dasar itu, Jaksa Agung mengabulkan permohonan keduanya dengan satu kewajiban yakni menyerahkan kebun sawit perusahaan kepada Kejaksaan Agung.

“Bahwa terdapat selisih pembayaran Rp 4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan dan dengan cicilan. Tapi kami juga meminta pada mereka tepat waktu. Kami tidak mau, ini berkepanjangan sehingga kerugian tidak segera kami kembalikan,” ungkap Burhannudin.

Sebelumnya Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama perihal pengajuan ekspor kepada Kementerian Perdagangan.

Wilmar didakwa Jaksa Penuntut Umum membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun.

Sementara Musim Mas Group didakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun dengan rincian uang pengganti keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3,1 triliun.

Untuk Permata Hijau Group dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar. Dengan rincian keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tawuran, Sita Senjata Tajam dan Ponsel
Puluhan Tahun Terisolasi, Mimpi Warga Akhirnya Terwujud: Jembatan Penghubung Pagelaran–Sukaresmi Mulai Dibangun Berkat Perjuangan Ahmad Fauzi
SPPG Pandeglang Patia–Ciawi Dipertanyakan, Titik Lokasi Diduga Berbeda dari Data Resmi BGN
BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli
Polda Banten Bantah Tuduhan Penguasaan Kendaraan Secara Paksa oleh Personel Paminal
Kapolresta Tangerang: Pancasila Warisan Pendiri Bangsa, Wajib Jadi Pedoman Bernegara
Polres dan DLH Serang: Usut Tuntas Skandal Limbah B3 di Jawilan
Kodim 0601 Pandeglang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Forkopimda Hadir Khidmat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:12 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tawuran, Sita Senjata Tajam dan Ponsel

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:37 WIB

SPPG Pandeglang Patia–Ciawi Dipertanyakan, Titik Lokasi Diduga Berbeda dari Data Resmi BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:11 WIB

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:06 WIB

Polda Banten Bantah Tuduhan Penguasaan Kendaraan Secara Paksa oleh Personel Paminal

Senin, 1 Juni 2026 - 22:01 WIB

Kapolresta Tangerang: Pancasila Warisan Pendiri Bangsa, Wajib Jadi Pedoman Bernegara

Berita Terbaru