Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun kepada Negara

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Dok Istimewa-red)

i

Foto (Dok Istimewa-red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng sebanyak Rp 13,2 triliun kepada negara.

Uang ini diserahkan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

“Total kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan terlebih dahulu Rp 13,2 triliun,” kata Burhanuddin dalam agenda tersebut.

Burhannudin menjelaskan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh tiga korporasi grup yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group mencapai Rp 17 Triliun.

Namun, pada saat ini Kejagung baru bisa mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 13,2 triliun. Hal itu lantaran Musim Mas Group dan Permata Hijau Group meminta penundaan pembayaran sebesar Rp 4,4 triliun karena kondisi ekonomi yang belum stabil.

Atas dasar itu, Jaksa Agung mengabulkan permohonan keduanya dengan satu kewajiban yakni menyerahkan kebun sawit perusahaan kepada Kejaksaan Agung.

“Bahwa terdapat selisih pembayaran Rp 4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan dan dengan cicilan. Tapi kami juga meminta pada mereka tepat waktu. Kami tidak mau, ini berkepanjangan sehingga kerugian tidak segera kami kembalikan,” ungkap Burhannudin.

Sebelumnya Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama perihal pengajuan ekspor kepada Kementerian Perdagangan.

Wilmar didakwa Jaksa Penuntut Umum membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun.

Sementara Musim Mas Group didakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun dengan rincian uang pengganti keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3,1 triliun.

Untuk Permata Hijau Group dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar. Dengan rincian keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jaga Kepastian Hukum, Kajari KSB Undang Wartawan dan LSM Bertukar Pandang Soal Kondisi Daerah
BCA Digugat Nasabah ke PN Cibinong, Lelang Aset Rp1,75 Miliar Jadi Persoalan
Gerak Cepat, Pelaku Begal dan Jambret di 20 Lokasi Ditangkap Polsek Sorong Barat
Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Pemasangan Tiang Telepon di Ciinjuk Dipertanyakan Warga, Program Pemerintah Minim Sosialisasi
Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:24 WIB

Jaga Kepastian Hukum, Kajari KSB Undang Wartawan dan LSM Bertukar Pandang Soal Kondisi Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 10:12 WIB

BCA Digugat Nasabah ke PN Cibinong, Lelang Aset Rp1,75 Miliar Jadi Persoalan

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Gerak Cepat, Pelaku Begal dan Jambret di 20 Lokasi Ditangkap Polsek Sorong Barat

Minggu, 13 September 2026 - 10:53 WIB

Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

Pemasangan Tiang Telepon di Ciinjuk Dipertanyakan Warga, Program Pemerintah Minim Sosialisasi

Berita Terbaru

Ketua Umum DPP Kasat Mata (Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tanah-red), sekaligus Ketua Bidang Advokasi, Litigasi dan Penelitian Hukum LBH Tani Nusantara, Jeffri AM Simanjuntak, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:30 WIB