Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun kepada Negara

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Dok Istimewa-red)

i

Foto (Dok Istimewa-red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng sebanyak Rp 13,2 triliun kepada negara.

Uang ini diserahkan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

“Total kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan terlebih dahulu Rp 13,2 triliun,” kata Burhanuddin dalam agenda tersebut.

Burhannudin menjelaskan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh tiga korporasi grup yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group mencapai Rp 17 Triliun.

Namun, pada saat ini Kejagung baru bisa mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 13,2 triliun. Hal itu lantaran Musim Mas Group dan Permata Hijau Group meminta penundaan pembayaran sebesar Rp 4,4 triliun karena kondisi ekonomi yang belum stabil.

Atas dasar itu, Jaksa Agung mengabulkan permohonan keduanya dengan satu kewajiban yakni menyerahkan kebun sawit perusahaan kepada Kejaksaan Agung.

“Bahwa terdapat selisih pembayaran Rp 4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan dan dengan cicilan. Tapi kami juga meminta pada mereka tepat waktu. Kami tidak mau, ini berkepanjangan sehingga kerugian tidak segera kami kembalikan,” ungkap Burhannudin.

Sebelumnya Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama perihal pengajuan ekspor kepada Kementerian Perdagangan.

Wilmar didakwa Jaksa Penuntut Umum membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun.

Sementara Musim Mas Group didakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun dengan rincian uang pengganti keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3,1 triliun.

Untuk Permata Hijau Group dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar. Dengan rincian keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bank Banten Dukung Program OJK Gencarkan Literasi Keuangan
Masuk Zona LSD, Kompleks Industri Milik Pengusaha JS di Jawilan Berpotensi Hambat Program Ketahanan Pangan
Kakanwil Pemasyarakatan Tekankan Pembenahan dan Penguatan Pengawasan di Lapas Kelas IIB Sorong
Publik Menunggu Kepastian, Inspektorat Pandeglang Didesak Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Etik ASN
Generasi Muda Diajak Menjadi Penggerak Perubahan Lewat Dialog Publik di Bantul
Program BANGKIT Resmi Diluncurkan, Seribu Anak Papua Tengah Bakal Terima Bantuan Rp350 Ribu per Bulan
HUT Ke-4 Papua Tengah Meriah, Meki Nawipa Siapkan Hadiah Yospan Rp130 Juta dan Program Gizi Anak
LMND Soroti Dugaan Kejanggalan KIB Tanah DLH Manado, Warga Loreng Tempuh Jalur Politik dan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:24 WIB

Bank Banten Dukung Program OJK Gencarkan Literasi Keuangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Masuk Zona LSD, Kompleks Industri Milik Pengusaha JS di Jawilan Berpotensi Hambat Program Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25 WIB

Kakanwil Pemasyarakatan Tekankan Pembenahan dan Penguatan Pengawasan di Lapas Kelas IIB Sorong

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

Publik Menunggu Kepastian, Inspektorat Pandeglang Didesak Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:14 WIB

Generasi Muda Diajak Menjadi Penggerak Perubahan Lewat Dialog Publik di Bantul

Berita Terbaru