Terasmedia.co Jakarta – Penggiat Hukum Irman Bunawolo mengecam tindakan penganiayaan oleh Bos Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap wartawan media online di Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2022. Kejadian tersebut terjadi di Tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara.
“Infonya korban sudah 3 tahun berlalu, dia terus mencari keadilan samapi saat ini, tapi pelaku masih bebas berkeliaran di lokasi tambang seolah pelaku kebal hukum. Saya melihat tidak ada keseriusan dari aparat kepolisian untuk menanagkap pelaku karena diduga bos tambang ilegal tersebut di bekingi oleh orang besar di belakangnya,” ucap Irman Bunawolo kepada wartawan, Selasa (11/3/2025)
Menurut Irman, pelaku penganiayaan terhadap wartawan bernama Lesman dinilai kebal hukum, kata Lesman membayangkan bagaimana tidak, kejadian dilakukan pada tahun 2022 silam. Tapi pelaku masih tetap berkeliaran dan belum ditangkap.
“Sejak tahun 2022 samapi sekarang 2025 mereka masih menghirup udara segar bahkan mereka masih sering hubungi Lesman melalui Watsapp dengan mengancam dan melihatkan tumpukan uang hasil tambang emas ilegal tersebut,” tutur Imran.
“Bohong jika tambang ilegal emas tersebut tidak di ketahui oleh aparat penegak hukum padahal pengusaha tambang disana sudah dilakukan pendataan kenapa harus bertahun-tahun untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap Lesman,” tambah Irman.
Untuk diketahui, Penambangan Emas Tanpa Izin ini telah merugikan negara dan merusak ekositem hutan yang tidak boleh dibiarkan terus menerus. Dia berharap Presiden Prabowo Subianto segera melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang terlibat atas tambang emas ilegal tersebut.
“Saya minta Kapolda Sumatera Utara dan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan menindak pelaku penganiayaan,” tutup Irman.