Bos Penambang Emas Ilegal Kebal Hukum, Wartawan Korban Penganiayaan Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Lokasi tambang ilegal Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara, 11 Maret 2025.

i

Keterangan Foto : Lokasi tambang ilegal Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara, 11 Maret 2025.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sumatra Utara – Lesmana Halawa meminta keadilan kepada Polri seorang wartawan media online meminta keadilan kepada bapak kapolri, bapak Kapolda Sumatra Utara supaya menindak tegas para pelaku penganiayaan wartawan pada tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh Boss Tambang Ilegal (PETI) di lokasi tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara, 11 Maret 2025.

Sudah 3 tahun berlalu korban mencari keadilan samapi saat ini pelaku masih bebas berkeliaran di lokasi tambang seolah pelaku kebal hukum. Saya melihat tidak ada keseriusan dari aparat kepolisian untuk menanagkap pelaku karena diduga bos tambang ilegal tersebut di bekingi oleh orang besar di belakangnya, dikatakan Lesmana.

” Kami melihat pelaku penganiyaan terhadap diri saya ini terlihat kebal hukum bayangkan saja sejak tahun 2022 samapi sekarang 2025 mereka masih menghirup udara segar bahkan mereka masih sering hubungi saya lewat Watsapp dengan mengancam dan melihatkan tumpukan uang hasil tambang emas ilegal tersebut.

Bohong jika tambang ilegal emas tersebut tidak di ketahui oleh aparat penegak hukum padahal pengusaha tambang disana sudah dilakukan pendataan kenapa harus bertahun-tahun untuk menangkap pelaku penganiayaan saya, ungkapnya.

Tambang emas ilegal ini telah merugikan negara dan merusak ekositem hutan yang tidak boleh dibiarkan terus menerus saya berharap presiden Prabowo Subianto segera melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang terlibat atas tambang emas ilegal tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru