Cabut Izin Dong…! Konsultan Hukum Soroti Perusahaan yang Memperkejakan di Perayaaan Hari Buruh

Jakarta -  PTSselera Asli distributor makanan ringan dan mainan yg bercabang dikota Padangsidimpuan, Diduga telah melanggar aturan ketenagakerjaan. Pada saat tim menelusuri kelapangan bahwa karyawan  dipekerjakan atas suruhan pimpinan cabang dengan cara yang tidak wajar, bahkan hari buruh internasional pun karyawan dipekerjakan oleh kepala cabang. Menurut salah mantan karyawan, hak-haknya belum diterima hingga saat ini yang seharusnya diterima karyawan, seperti BPJS ketenagakerjaan dan gaji sesuai dengan ketentuan-ketentuan UMR, diabaikan oleh perusahaan. Pada saat tim meminta konfirmasi kepada pihak PT.Selera Asli pada tanggal 01/05/25 namun, keterangan kepada pimpinan cabang tidak ada jawaban, Suprianto Harahap,yang dipercaya sebagai pimpinan PT selera asli Padangsidimpuan hanya para karyawan yang sedang berkerja yg ditemukan tim dilapangan   di lokasi PT selera asli. Menanggapi situasi ini junius Nduru S.H.C.MSP. konsultan hukum (aktifis) Tabagsel mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan PT selera asli yang telah berdiri 20 tahun. Mereka bukanlah perusahaan mikro, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk mengabaikan hak hak karyawan perusahaan wajib memberikan segala sesuatu yang menjadi  hak karyawan tegasnya, kemudian kita juga menegaskan jika berdasarkan surat edaran maneker RI nomor M/6/ HK. 04/XII/2024 pekerja atau buruh tidak wabib bekerja pada hari libur nasional, termasuk Hari buruh. Dan kami mendesak dinas ketenagakerjaan segera turun tangan dengan memberikan teguran dan melakukan penertiban terhadap PT selera asli.bahwa hak hak buruh adalah bagian  ketenagakerjaan di Indonesia . salah satunya undang undang No.13 tahun 2003. Tentang ketenagakerjaan,yang wajib perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan UMR yang di daerah setempat.selain itu perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawan dalam BPJS KETENAGAKERJAAN, Sebagai diatur dalam undang undang nomor.24 tahun 2011  tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS). Dan pasal 88 undang undang nomor.13 tahun 2023 juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang layak dengan upah minimum menjadi jaminan dasar, selain itu pasal 15 undang undang nomor 24 tahun 2011 Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya BPJS sebagai bentuk perlindungan.
Keterangan Foto : Junius Nduru S.H.C.MSP. konsultan hukum (aktifis) Tabagsel.
Ikuti kami di Google News

Teropongistana.com Jakarta –  PT Selera Asli distributor makanan ringan dan mainan yg bercabang dikota padangsidimpuan diduga telah melanggar aturan ketenagakerjaan. Pada saat tim menelusuri kelapangan bahwa karyawan  dipekerjakan atas suruhan pimpinan cabang dengan cara yang tidak wajar, bahkan hari buruh internasional pun karyawan dipekerjakan oleh kepala cabang.

Menurut salah mantan karyawan, hak-haknya belum diterima hingga saat ini yang seharusnya diterima karyawan, seperti BPJS ketenagakerjaan dan gaji sesuai dengan ketentuan-ketentuan UMR, diabaikan oleh perusahaan.

Pada saat tim meminta konfirmasi kepada pihak PT.Selera Asli pada tanggal 01/05/25 namun, keterangan kepada pimpinan cabang tidak ada jawaban, Suprianto Harahap,yang dipercaya sebagai pimpinan PT selera asli Padangsidimpuan hanya para karyawan yang sedang berkerja yg ditemukan tim dilapangan di lokasi PT selera asli.

Bacaan Lainnya

Menanggapi situasi ini Junius Nduru S.H.C.MSP. konsultan hukum (Aktivis) Tabagsel mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan PT selera asli yang telah berdiri 20 tahun.

Mereka bukanlah perusahaan mikro, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk mengabaikan hak hak karyawan perusahaan wajib memberikan segala sesuatu yang menjadi  hak karyawan tegasnya, kemudian kita juga menegaskan jika berdasarkan surat edaran maneker RI nomor M/6/ HK. 04/XII/2024 pekerja atau buruh tidak wabib bekerja pada hari libur nasional, termasuk Hari buruh.

Dan kami mendesak dinas ketenagakerjaan segera turun tangan dengan memberikan teguran dan melakukan penertiban terhadap PT selera asli.bahwa hak hak buruh adalah bagian  ketenagakerjaan di Indonesia . salah satunya undang undang No.13 tahun 2003.

Tentang ketenagakerjaan,yang wajib perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan UMR yang di daerah setempat.selain itu perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawan dalam BPJS KETENAGAKERJAAN, Sebagai diatur dalam undang undang nomor.24 tahun 2011  tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).

Dan pasal 88 undang undang nomor.13 tahun 2023 juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang layak dengan upah minimum menjadi jaminan dasar, selain itu pasal 15 undang undang nomor 24 tahun 2011 Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya BPJS sebagai bentuk perlindungan.

Pos terkait