Siksa Aktivis HAM Andrie Yunus dengan Air Keras KBBI: Ini Upaya Membungkam Suara Kritis

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Saudara Andrie Yunus, Jumat (13/3/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Saudara Andrie Yunus, Jumat (13/3/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) mengeluarkan pernyataan sikap yang keras untuk mengecam serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Saudara Andrie Yunus. Peristiwa yang terjadi pada malam hari Selasa (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I Jalan Talang, Jakarta Pusat, dinilai sebagai bentuk kekerasan terencana yang tidak dapat dibiarkan.

Menurut Sekretaris Jenderal KBBI, Musrianto, serangan ini bukan sekadar kejahatan individu, melainkan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat yang memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami dengan tegas menyatakan sikap mengecam keras atas terjadinya serangan ini. Andrie Yunus adalah aktivis HAM yang selama ini konsisten berdiri di barisan depan melindungi hak-hak yang paling dasar, termasuk hak-hak buruh dan pekerja yang seringkali menjadi korban eksploitasi,” tegas Musrianto dalam konferensi pers di kantor KBBI, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2026).

Dari keterangan resmi KontraS, diketahui bahwa Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar/podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat mengendarai sepeda motor pulang, ia dihadang dua orang tidak dikenal yang mengendarai motor matic Honda Beat. Salah satu pelaku menyiramkan cairan air keras ke tubuh korban hingga mengenai area tangan, muka, dada, dan mata, menyebabkan luka bakar kimiawi seluas 24% yang memaksa korban mendapatkan perawatan darurat di rumah sakit.

“Pelaku menggunakan helm, masker, dan pakaian yang menyamarkan identitas ini membuktikan bahwa serangan dilakukan dengan sengaja dan terencana. Kita tidak bisa menganggap ini sebagai tindak kriminal biasa,” jelas Musrianto dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa serangan semacam ini bukan hanya ancaman bagi individu Andrie Yunus, tetapi juga bagi seluruh gerakan buruh.

“Pembela HAM adalah garda terdepan kita dalam melawan segala bentuk pelanggaran hak pekerja, jadi setiap serangan terhadap mereka adalah serangan terhadap kita semua.” ucap Musri.

KBBI menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras jelas melanggar sejumlah peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pembela HAM, serta Pasal 459 KUHP yang mengatur pembunuhan atau percobaan pembunuhan dengan cara kejam.

“Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku bisa diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Namun yang lebih penting adalah kita harus menemukan dalang di balik serangan ini,” ujar Musrianto.

Dalam kesempatan yang sama, ia menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. KBBI meminta Polri untuk segera menangkap pelaku dan dalangnya, mengusut tuntas motif serangan, serta memastikan tidak ada impunitas.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional dan internasional untuk melindungi para pejuang HAM,” tegasnya.

KBBI juga menyatakan solidaritas penuh dengan KontraS dan seluruh komunitas pembela HAM. Mereka menuntut negara segera memberikan perlindungan fisik dan hukum yang memadai bagi Andrie Yunus serta semua aktivis yang berisiko menjadi target kekerasan.

“Keadilan harus ditegakkan bagi Andrie Yunus, bagi seluruh pembela HAM, dan bagi semua orang yang berani berbicara tentang kebenaran,” pungkas Musrianto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Berita Terbaru