Siksa Aktivis HAM Andrie Yunus dengan Air Keras KBBI: Ini Upaya Membungkam Suara Kritis

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Saudara Andrie Yunus, Jumat (13/3/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Saudara Andrie Yunus, Jumat (13/3/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) mengeluarkan pernyataan sikap yang keras untuk mengecam serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Saudara Andrie Yunus. Peristiwa yang terjadi pada malam hari Selasa (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I Jalan Talang, Jakarta Pusat, dinilai sebagai bentuk kekerasan terencana yang tidak dapat dibiarkan.

Menurut Sekretaris Jenderal KBBI, Musrianto, serangan ini bukan sekadar kejahatan individu, melainkan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat yang memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami dengan tegas menyatakan sikap mengecam keras atas terjadinya serangan ini. Andrie Yunus adalah aktivis HAM yang selama ini konsisten berdiri di barisan depan melindungi hak-hak yang paling dasar, termasuk hak-hak buruh dan pekerja yang seringkali menjadi korban eksploitasi,” tegas Musrianto dalam konferensi pers di kantor KBBI, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2026).

Dari keterangan resmi KontraS, diketahui bahwa Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar/podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat mengendarai sepeda motor pulang, ia dihadang dua orang tidak dikenal yang mengendarai motor matic Honda Beat. Salah satu pelaku menyiramkan cairan air keras ke tubuh korban hingga mengenai area tangan, muka, dada, dan mata, menyebabkan luka bakar kimiawi seluas 24% yang memaksa korban mendapatkan perawatan darurat di rumah sakit.

“Pelaku menggunakan helm, masker, dan pakaian yang menyamarkan identitas ini membuktikan bahwa serangan dilakukan dengan sengaja dan terencana. Kita tidak bisa menganggap ini sebagai tindak kriminal biasa,” jelas Musrianto dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa serangan semacam ini bukan hanya ancaman bagi individu Andrie Yunus, tetapi juga bagi seluruh gerakan buruh.

“Pembela HAM adalah garda terdepan kita dalam melawan segala bentuk pelanggaran hak pekerja, jadi setiap serangan terhadap mereka adalah serangan terhadap kita semua.” ucap Musri.

KBBI menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras jelas melanggar sejumlah peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pembela HAM, serta Pasal 459 KUHP yang mengatur pembunuhan atau percobaan pembunuhan dengan cara kejam.

“Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku bisa diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Namun yang lebih penting adalah kita harus menemukan dalang di balik serangan ini,” ujar Musrianto.

Dalam kesempatan yang sama, ia menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. KBBI meminta Polri untuk segera menangkap pelaku dan dalangnya, mengusut tuntas motif serangan, serta memastikan tidak ada impunitas.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional dan internasional untuk melindungi para pejuang HAM,” tegasnya.

KBBI juga menyatakan solidaritas penuh dengan KontraS dan seluruh komunitas pembela HAM. Mereka menuntut negara segera memberikan perlindungan fisik dan hukum yang memadai bagi Andrie Yunus serta semua aktivis yang berisiko menjadi target kekerasan.

“Keadilan harus ditegakkan bagi Andrie Yunus, bagi seluruh pembela HAM, dan bagi semua orang yang berani berbicara tentang kebenaran,” pungkas Musrianto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​
Para Perasuk Film Terpilih FFH Edisi Ke-6
18 Saham RI Dicoret dari MSCI, Marwan Jafar Minta BEI Benahi Pasar Modal
Warga Cengkareng Barat Desak Pemda Atasi Tumpukan Sampah yang Menggunung
Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan
Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi
BaraNusa Soroti Frekuensi Lawatan Luar Negeri dan Anggaran Besar: Hasil Belum Terasa di Rakyat
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB

Para Perasuk Film Terpilih FFH Edisi Ke-6

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:21 WIB

18 Saham RI Dicoret dari MSCI, Marwan Jafar Minta BEI Benahi Pasar Modal

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:36 WIB

Warga Cengkareng Barat Desak Pemda Atasi Tumpukan Sampah yang Menggunung

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:46 WIB

Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Satgas PKH serahkan uang dan tanah ke Negara, Rabu (13/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Nasional

Para Perasuk Film Terpilih FFH Edisi Ke-6

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB