8 Orang Tetapkan Tersangka Tipikor Kredit Bank

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, Sabtu (28/3/2026)

i

Keterangan foto : Penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, Sabtu (28/3/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Penetapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).

Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

– KW (Kepala Divisi Agribisnis periode 2010-2014)
– SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit periode 2010-2015)
– WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017)
– IJ (Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013)
– LS (Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016)
– AC (Group Head Divisi ARK periode 2008-2014)
– KA (Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012)
– TP (Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017)

Sebelumnya, kedelapan orang tersebut diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan ada cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam perkara tersebut, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 115 orang.

Para tersangka diduga melanggar pasal utama Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Pasal 64 UU No. 1 Tahun 1946, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai alternatif, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ketentuan pasal yang sejenis.

Dikutip dari keterangan resmi, modus operandi kasus ini adalah pada tahun 2011 PT. BSS melalui Direktur (Tersangka WS) mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760.856.000.000. Kemudian PT. SAL pada tahun 2013 dengan manajemen yang sama mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit sebesar Rp677.000.000.000.

Dalam prosesnya, tim penilai kredit dari Divisi Agribisnis Bank Pemerintah diketahui memasukan fakta dan data tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal ini menyebabkan pemberian kredit bermasalah terkait syarat agunan, pencairan plasma, dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan.

PT. SAL mendapatkan total plafond kredit sebesar Rp862.250.000.000, sedangkan PT. BSS sebesar Rp900.666.000.000. Saat ini, fasilitas pinjaman kredit tersebut mengalami kolektabilitas 5 (macet).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos
Babinsa, Babinmas dan RT Temui Warga, Polemik Pemasangan Tiang WiFi Kembali Disorot
Sungguh Miris : Ruang Kelas SMPN 1 Cileles Dibiarkan Jadi Sarang Kelelawar Hingga Timbulkan Bau Menyengat
Bank Banten Hadirkan Layanan Informasi Resmi melalui WhatsApp Terverifikasi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:29 WIB

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan

Rabu, 23 September 2026 - 08:32 WIB

OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup

Selasa, 22 September 2026 - 16:58 WIB

Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026

Selasa, 22 September 2026 - 16:56 WIB

Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya

Selasa, 22 September 2026 - 15:57 WIB

Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos

Berita Terbaru