Gebrakan Kejati Sumsel: 5 Tersangka Korupsi Bank Ditahan, Skandal Rp160 Miliar Diusut

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Selasa (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Selasa (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Selasa (7/4/2026), Kejati Sumsel menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL untuk periode 2010-2014. Selain itu, Kejati Sumsel juga menaikkan status dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di Musi Banyuasin ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penahanan lima tersangka ini merupakan kelanjutan dari penetapan delapan tersangka pada 27 Maret 2025.

“Hari ini, dari delapan tersangka yang dipanggil, tujuh di antaranya hadir. Setelah melalui pemeriksaan intensif, lima tersangka kami putuskan untuk ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang,” kata Vanny Yulia Eka Sari kepada awak media.

Lima Tersangka Pejabat Bank Ditahan

Kelima tersangka yang ditahan adalah:

– KW, Kepala Divisi Agribisnis Bank Kantor Pusat (2010-2014)
– SL, Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit Bank Kantor Pusat (2010-2015)
– WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis Bank Kantor Pusat (2013-2017)
– IJ, Kepala Divisi Agribisnis Bank Kantor Pusat (2011-2013)
– LS, Wakil Kepala Divisi ARK Bank Kantor Pusat (2010-2016)

Penahanan ini akan berlangsung dari tanggal 7 April hingga 26 April 2026. Sementara itu, dua tersangka lain, KA (Group Head Divisi Agribisnis) dan TP (Group Head Divisi Agribisnis), tidak ditahan karena alasan kesehatan (sakit jantung dan autoimun) yang dibuktikan dengan rekam medis. Adapun tersangka AC (Group Head Divisi ARK) tidak hadir karena sedang menjalani operasi ginjal di Jakarta.

Modus Korupsi Perairan Sungai Lalan: Raup Rp160 Miliar

Dalam perkembangan kasus terpisah, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel juga menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tahun 2019-2025.

“Setelah penyelidikan selama satu bulan, kami menemukan cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan umum,” jelas Vanny.

Modus operandi kasus ini berawal dari Peraturan Bupati Muba No. 28 Tahun 2017 yang mewajibkan tongkang melewati jembatan harus dipandu oleh tugboat. Perbup ini kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada 2019 dan PT. A pada 2024, yang menunjuk keduanya sebagai operator pemanduan.

“Terjadi pungutan layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp 9-13 juta per sekali lintas. Dana ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba, sehingga mengakibatkan kerugian negara atau illegal gain sekitar Rp 160 miliar,” pungkas Vanny, menegaskan keseriusan Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Berita Terbaru