Gebrakan Kejati Sumsel: 5 Tersangka Korupsi Bank Ditahan, Skandal Rp160 Miliar Diusut

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Selasa (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Selasa (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Selasa (7/4/2026), Kejati Sumsel menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL untuk periode 2010-2014. Selain itu, Kejati Sumsel juga menaikkan status dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di Musi Banyuasin ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penahanan lima tersangka ini merupakan kelanjutan dari penetapan delapan tersangka pada 27 Maret 2025.

“Hari ini, dari delapan tersangka yang dipanggil, tujuh di antaranya hadir. Setelah melalui pemeriksaan intensif, lima tersangka kami putuskan untuk ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang,” kata Vanny Yulia Eka Sari kepada awak media.

Lima Tersangka Pejabat Bank Ditahan

Kelima tersangka yang ditahan adalah:

– KW, Kepala Divisi Agribisnis Bank Kantor Pusat (2010-2014)
– SL, Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit Bank Kantor Pusat (2010-2015)
– WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis Bank Kantor Pusat (2013-2017)
– IJ, Kepala Divisi Agribisnis Bank Kantor Pusat (2011-2013)
– LS, Wakil Kepala Divisi ARK Bank Kantor Pusat (2010-2016)

Penahanan ini akan berlangsung dari tanggal 7 April hingga 26 April 2026. Sementara itu, dua tersangka lain, KA (Group Head Divisi Agribisnis) dan TP (Group Head Divisi Agribisnis), tidak ditahan karena alasan kesehatan (sakit jantung dan autoimun) yang dibuktikan dengan rekam medis. Adapun tersangka AC (Group Head Divisi ARK) tidak hadir karena sedang menjalani operasi ginjal di Jakarta.

Modus Korupsi Perairan Sungai Lalan: Raup Rp160 Miliar

Dalam perkembangan kasus terpisah, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel juga menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tahun 2019-2025.

“Setelah penyelidikan selama satu bulan, kami menemukan cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan umum,” jelas Vanny.

Modus operandi kasus ini berawal dari Peraturan Bupati Muba No. 28 Tahun 2017 yang mewajibkan tongkang melewati jembatan harus dipandu oleh tugboat. Perbup ini kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada 2019 dan PT. A pada 2024, yang menunjuk keduanya sebagai operator pemanduan.

“Terjadi pungutan layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp 9-13 juta per sekali lintas. Dana ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba, sehingga mengakibatkan kerugian negara atau illegal gain sekitar Rp 160 miliar,” pungkas Vanny, menegaskan keseriusan Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Berita Terbaru