Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Proses tender proyek konstruksi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI senilai Rp 121 miliar kini sempat viral dan menjadi sorotan tajam publik. Sekjen MantaHukum, Mukhsin Nasir, secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membedah dokumen tender yang dinilai sarat kejanggalan dan aroma pengkondisian.

Sorotan tajam ini muncul setelah ditemukan adanya indikasi bahwa sebuah perusahaan diketahui memenangkan dua proyek besar sekaligus di lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Jawa Timur, dengan waktu penetapan yang hampir bersamaan.

Pernyataan Tajam Mukhsin Nasir

Mukhsin Nasir menilai, fenomena “borong tender” oleh satu bendera perusahaan dalam waktu singkat adalah sinyal merah (red flag) yang lazim ditemukan dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Kami mencium aroma busuk yang sangat menyengat dalam proses ini. Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa memenangkan dua proyek raksasa di dua provinsi berbeda secara simultan jika tidak ada ‘karpet merah’ yang disiapkan khusus? KPK jangan sampai mandul, segera periksa oknum di Kemenag yang terlibat dalam proses teknis pengadaan ini,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/04).

Lebih jauh, Mukhsin menambahkan bahwa alasan formalitas regulasi tidak bisa dijadikan tameng semata untuk menutupi potensi monopoli dan persekongkolan.

“Secara aturan mungkin terlihat boleh, tapi secara logika teknis dan akuntabilitas, ini sangat meragukan. Apakah perusahaan itu benar-benar punya kapasitas, alat berat, dan personil yang cukup untuk mengerjakan dua tempat besar secara bersamaan? Atau jangan-jangan ini hanya perusahaan ‘bendera’ semata, di mana kualitas pekerjaan nanti bakal dikorbankan demi mengejar keuntungan pribadi oknum?” cetusnya dengan nada tegas.

Tantang Buka Dokumen, Siap-Siap Periksa Menag

Lebih lanjut, Mukhsin Nasir menantang Kementerian Agama untuk berani membuka seluruh dokumen tender kepada publik jika memang merasa proses tersebut berjalan bersih dan transparan.

“Jangan hanya bersembunyi di balik kata ‘sudah sesuai prosedur’. Buka ke publik dokumen evaluasi teknisnya, berita acara pembuktian, dan kelayakan perusahaannya. Kalau Kemenag diam dan tetap tertutup, wajar jika publik menyimpulkan ada ‘main mata’ di balik meja. Kalau sampai bukti mengarah, KPK harus berani memanggil dan memeriksa Menteri Agamanya sendiri,” ujar Mukhsin dengan nada tinggi.

Minta Audit Investigatif Segera

Hingga saat ini, pihak Kementerian Agama belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme penetapan pemenang proyek tersebut. Mukhsin Nasir memperingatkan bahwa keterlambatan KPK dalam merespons desakan ini bisa berakibat pada kerugian negara yang sangat besar.

“Proyek senilai Rp 121 miliar itu adalah uang rakyat miliaran rupiah, bukan uang saku pribadi oknum pejabat. KPK harus segera masuk, lakukan audit investigatif menyeluruh sebelum proyek ini berjalan dan uangnya menguap menjadi fee atau kickback. Integritas institusi agama tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik pemburu rente yang merugikan negara,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Berita Terbaru