Kejari Jakpus Tangkap DPO, Siap Dibui 4 Tahun

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejari) Jakarta Pusat bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang, Indah Harini, pada Rabu (15/4/2026)

i

Keterangan foto : Kejari) Jakarta Pusat bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang, Indah Harini, pada Rabu (15/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang, Indah Harini, pada Rabu (15/4/2026).

Terpidana diamankan di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dr. Fajar Seto Nugroho, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengamanan dilakukan setelah terpidana mangkir dari panggilan resmi sebanyak tiga kali.

“Terpidana tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, sehingga dilakukan upaya pengamanan,” ujar Fajar dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Fajar menjelaskan, dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana (ontslag van recht vervolging).

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi Nomor 3950 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 8 Juli 2024, Mahkamah Agung menyatakan Indah Harini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

“Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” jelas Fajar.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Pusat untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, terpidana kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani masa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kejaksaan mengimbau para buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada para DPO lainnya untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Fajar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Berita Terbaru