Anang Supriatna: Pemeriksaan Saksi Google Langgar Hukum Acara, JPU Keberatan Keras

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuarakan keberatan keras terkait prosedur pemeriksaan saksi dari pihak Google yang dilakukan secara virtual dari Singapura, Selasa (21/4/2026)

i

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuarakan keberatan keras terkait prosedur pemeriksaan saksi dari pihak Google yang dilakukan secara virtual dari Singapura, Selasa (21/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali memanas. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuarakan keberatan keras terkait prosedur pemeriksaan saksi dari pihak Google yang dilakukan secara virtual dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan saksi dinilai tidak mematuhi hukum acara yang berlaku di Indonesia.

“Kami menyampaikan keberatan yang sangat prinsipil. Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, seharusnya penetapan majelis hakim diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan. Namun faktanya, pihak penasihat hukum terdakwa tidak menyerahkan dokumen penetapan tersebut kepada kami. Secara administratif, kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi yang sah,” ujar Anang Supriatna, Senin (20/04/2026).

Jaga Kedaulatan dan Hubungan Antarnegara

Tidak hanya soal administrasi, JPU juga sempat meminta penundaan agar proses pemeriksaan saksi di luar negeri dapat diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat melalui jalur diplomatik yang benar.

Hal ini dilakukan demi menjaga kedaulatan hukum Indonesia serta hubungan baik antarnegara, mengingat adanya catatan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

“Kami bukan menolak materi kesaksiannya, tapi kami menuntut prosedurnya harus sesuai undang-undang. Jangan sampai pelanggaran prosedur ini menimbulkan polemik hukum atau masalah diplomasi di kemudian hari. Kita harus menghormati hukum acara dan tata hubungan antarnegara,” tegas Anang.

Meskipun sempat terjadi tarik-ulur karena pihak pembela mendesak agar pemeriksaan tetap jalan dengan alasan kesibukan saksi, JPU tetap pada pendiriannya agar hukum berjalan sesuai koridor.

Fakta Kesaksian Justru Menguatkan Dakwaan

Di tengah keberatan prosedural tersebut, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa substansi keterangan yang disampaikan saksi Google, Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, justru semakin menguntungkan pihak penuntut.

Dari keterangan mereka terungkap adanya pertemuan pada bulan Februari dan April yang membahas bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sekaligus posisi Nadiem saat itu sebagai Menteri Pendidikan.

“Fakta yang terungkap justru semakin memperkuat keyakinan kami. Terlihat jelas bahwa pengadaan ini tidak didasarkan pada kebutuhan riil negara, melainkan lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” pungkas Anang Supriatna.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Berita Terbaru