Terasmedia.co Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus menggulirkan penegakan hukum di berbagai sektor. Pada hari ini, Selasa (28/4/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengumumkan dua perkembangan kasus besar dengan menetapkan total 5 (lima) orang sebagai tersangka.
Dua Tersangka Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba
Dalam kasus pertama, penyidik menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2019-2023.
Kedua tersangka tersebut adalah:
1. RC, selaku Staf Ahli Bupati Muba / Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin (Oktober 2018 s/d Juni 2023).
2. RS, selaku Advokat.
Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan alat bukti yang cukup, status ditingkatkan menjadi tersangka. Tersangka RS langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, RC diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain.
Modus Operandi:
Tersangka RC dan RS diduga secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik, sehingga fakta hukum tidak terungkap dengan jelas.
Mereka diduga melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP serta aturan hukum terkait lainnya. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.
Tiga Tersangka Kasus Korupsi KUR Martapura, Rugikan Negara Rp3,9 Miliar
Di kasus terpisah, Kejati Sumsel juga menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), tahun anggaran 2020-2023.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. KS, selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura (2021-2022).
2. SF, selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura (2022-2024).
3. FS, selaku Pengguna dana KUR.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,9 Miliar. Penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi.
Dari ketiga tersangka, KS dan FS langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari. Sementara SF tidak ditahan karena sedang dalam persiapan menjalankan ibadah Haji.
Modus Operandi:
Para tersangka diduga memanipulasi persyaratan kredit. KS dan SF diduga memerintahkan jajarannya untuk mengarahkan analis kredit mempersiapkan kelengkapan administrata guna mencairkan dana KUR yang ditujukan untuk kepentingan FS, dengan menggunakan sebanyak 16 nama debitur untuk membiayai proyek tertentu.
Pernyataan Resmi Kasi Penkum Kejati Sumsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan cukup alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hari ini Selasa, 28 April 2026, kami telah menetapkan tersangka dalam dua perkara berbeda. Pertama, dua orang tersangka kasus obstruction of justice di DPMD Muba, dan kedua, tiga orang tersangka kasus korupsi KUR di Martapura yang merugikan negara sekitar Rp3,9 miliar,” ujar Vanny.
“Proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Kami pastikan semua tersangka akan diperiksa dan diadili sesuai undang-undang yang berlaku. Bagi yang terbukti bersalah, akan diproses hingga tuntas demi tegaknya keadilan,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.












