Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

i

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Minyak dan Gas (Perseroda) atau Migas ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah, membenarkan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terkait tata kelola perusahaan yang dulunya bernama PD Migas tersebut.

“Saat ini kami intens melaksanakan pemeriksaan berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas (Perseroda) Kota Bekasi. Statusnya sudah masuk ranah penyidikan,” ungkap Ryan, pekan kemarin.

Jejak Kerugian Rp278 Miliar Rentang Waktu 15 Tahun

Objek pemeriksaan dalam kasus ini mencakup rentang waktu yang cukup panjang, mulai dari tahun 2009 hingga 2024.

Kasus ini bermula dari dugaan ketidakwajaran dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas dengan PT Foster Oil Energi yang berjalan sejak 2009. Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP pada tahun 2020, ditemukan indikasi penyimpangan tata kelola dan pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 278 miliar.

Diketahui, sebelumnya mantan Wali Kota Bekasi dan mantan Direktur Utama PD Migas juga telah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (23/4) lalu.

Janji Transparansi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum merinci secara detail nama-nama pihak yang telah diperiksa sebagai saksi. Namun, Ryan memastikan publik akan diberikan informasi terkini seiring berjalannya proses hukum.

“Pasti kita update nanti mengenai saksi-saksi dan tindakan-tindakan lainnya,” tegasnya.

Ia pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan spekulasi berlebihan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru