CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026)

i

Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera bergerak lebih cepat dan tegas dalam kasus dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 milik PLN Indonesia Power.

Menurut Uchok, saat ini proses penyidikan harus segera memasuki tahap penetapan tersangka dan memperluas pasal yang digunakan, termasuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini krusial untuk menelusuri ke mana saja aliran dana yang diduga mengalir.

“Yang lebih penting saat ini adalah penetapan tersangka dan menjerat dengan pasal TPPU, supaya jelas ke mana saja aliran uang itu mengalir,” ujar Uchok dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Sindir Langkah Penyidik: Hanya Komedi Putar, Belum Sentuh Pusat

Uchok menilai bahwa langkah yang diambil selama ini, seperti penggeledahan, dinilai belum cukup signifikan dan hanya berputar di luar. Ia menekankan agar penyidik berani menyentuh para aktor utama.

“Kalau hanya penggeledahan di beberapa lokasi, itu seperti komedi putar. Harus berani menyentuh pusat pengambil kebijakan,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik tidak ragu untuk melakukan penggeledahan di level strategis, termasuk kantor-kantor pimpinan perusahaan, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Proyek Rp219 Miliar Diduga Mark Up

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariaman, membenarkan bahwa tim telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, meliputi kantor PT High Voltage Technology di Jakarta Selatan, serta dua rumah di Depok dan Lebak Bulus.

Kasus ini bermula dari proyek migrasi pembangkitan listrik tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu mencapai Rp 219,2 miliar dan nilai kontrak Rp 177,5 miliar.

Dalam penyelidikan, aparat menduga kuat adanya praktik penggelembungan anggaran (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penulis : Surya

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Berita Terbaru