CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026)

i

Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera bergerak lebih cepat dan tegas dalam kasus dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 milik PLN Indonesia Power.

Menurut Uchok, saat ini proses penyidikan harus segera memasuki tahap penetapan tersangka dan memperluas pasal yang digunakan, termasuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini krusial untuk menelusuri ke mana saja aliran dana yang diduga mengalir.

“Yang lebih penting saat ini adalah penetapan tersangka dan menjerat dengan pasal TPPU, supaya jelas ke mana saja aliran uang itu mengalir,” ujar Uchok dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Sindir Langkah Penyidik: Hanya Komedi Putar, Belum Sentuh Pusat

Uchok menilai bahwa langkah yang diambil selama ini, seperti penggeledahan, dinilai belum cukup signifikan dan hanya berputar di luar. Ia menekankan agar penyidik berani menyentuh para aktor utama.

“Kalau hanya penggeledahan di beberapa lokasi, itu seperti komedi putar. Harus berani menyentuh pusat pengambil kebijakan,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik tidak ragu untuk melakukan penggeledahan di level strategis, termasuk kantor-kantor pimpinan perusahaan, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Proyek Rp219 Miliar Diduga Mark Up

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariaman, membenarkan bahwa tim telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, meliputi kantor PT High Voltage Technology di Jakarta Selatan, serta dua rumah di Depok dan Lebak Bulus.

Kasus ini bermula dari proyek migrasi pembangkitan listrik tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu mencapai Rp 219,2 miliar dan nilai kontrak Rp 177,5 miliar.

Dalam penyelidikan, aparat menduga kuat adanya praktik penggelembungan anggaran (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penulis : Surya

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar
Pilih Demo di DPR Daripada ke Monas, Sunarno: KASBI Dapat Intimidasi dan Doxing
Di Tengah Demo Mahasiswa, Kasat Reskrim: Pendidikan Harus Jaga Integritas
Bukti Negara TNI Hadir, Jembatan Perintis Garuda Manjakan Warga Pedesaan
Kejanggalan Proyek DLH Provinsi DKI, CBA Desak Kejati Selidiki Administrasi Lelang
Anjay, Gak Cuma Omong Doang dan Pencintraan, Dewan Erik Heriana Turun Bantu Warga
Sari Yuliati Serahkan PIP di Mataram: Semua Anak Berhak Masa Depan Cerah
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:49 WIB

Di Tengah Demo Mahasiswa, Kasat Reskrim: Pendidikan Harus Jaga Integritas

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:14 WIB

Bukti Negara TNI Hadir, Jembatan Perintis Garuda Manjakan Warga Pedesaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:07 WIB

Kejanggalan Proyek DLH Provinsi DKI, CBA Desak Kejati Selidiki Administrasi Lelang

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026)

Hukum dan Kriminal

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB