Lowbed Parkir di Bahu Jalan Akses Marunda, Ganggu Lalu Lintas dan Ancam Keselamatan Pejalan Kaki

Lowbed Parkir di Bahu Jalan Akses Marunda, Ganggu Lalu Lintas dan Ancam Keselamatan Pejalan Kaki
Foto (Red).
Ikuti kami di Google News

Jakarta Utara — Sebuah buntut lowbed container terlihat parkir di bahu jalan di Jalan Akses Marunda, Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, Rabu (2/4/2025). Keberadaan kendaraan berat ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan pejalan kaki yang terpaksa berjalan di badan jalan.

Parkir liar kendaraan besar seperti lowbed di bahu jalan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Sementara itu, Pasal 106 ayat (4) mengatur tata cara berhenti dan parkir, dengan sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda sebesar Rp250.000 bagi pelanggarnya.

Parkir sembarangan ini menyebabkan penyempitan jalur yang memperparah kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Ironisnya, kendaraan tersebut terparkir liar hanya sekitar 100 meter dari kantor Kelurahan Semper Timur, namun belum terlihat adanya penindakan dari pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat kepolisian setempat. Seolah-olah, pelanggaran tersebut dibiarkan tanpa sanksi, meskipun jelas merugikan pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki yang kehilangan ruang aman untuk melintas.

Warga sekitar berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan. Langkah konkret dinilai sangat dibutuhkan agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga dan kemacetan bisa ditekan.

Pos terkait