Pengamat Ghufron Mabruri, Menteri Pertahanan Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab Kasus Korupsi di Basarnas

Teras Media

- Penulis

Minggu, 6 Agustus 2023 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Beberapa saat lalu terjadi tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalan penanganan kasus korupsi Basarnas yang melibatkan pimpinan Basarnas yang merupakan TNI aktif.

Peneliti Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan, kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan meminta pada Panglima TNI dan Danpuspom TNI agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum dimana KPK-lah yang harus memproses hukum kasus itu,” Jakarta, 4 Agustus 2023.

Upaya menarik kasus kejahatan dari yuridiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakunya anggota militer dan warga sipil hanya bisa dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan bukan oleh Panglima TNI, apalagi Danpuspom TNI. Hal itu ditegaskan dalam KUHAP dan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

” Pasal 89 ayat (1) KUHAP menyatakan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum.

Pasal 198 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tahun Peradilan Militer menyebutkan Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yuridiksi peradilan militer dan yuridiksi peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Lebih dari itu, Pasal 43 UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.

Berdasarkan tiga pasal itu, maka dapat dikatakan kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham. Dalam konteks itu, Menteri Pertahanan jangan diam tetapi harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum. Sikap diam Menhan dapat diartikan Menhan lari dari tanggung jawabnya dan membiarkan usaha pemeberantasan korupsi terhambat dan upaya menegakan konstitusi dengan dasar asas persamaan dihadapan hukum tidak berjalan,” kata Peneliti Imparsial Ghufron Mabruri

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GEBERBUMN: Jangan Banggakan Angka Pengangguran, Lihat Realitanya
Komite Pemantau MBG Soroti Empati Menaker: Jangan Hindari Keluarga Korban
Jerry Massie: Klaim AS Kalah Itu Sesat, Faktanya Iran Hancur Lebur
Bangun Struktur Kuat, Adde Rosi Pimpin Muscam Besar di Lebak
Doli Kurnia Dukung RUU Pembatasan Uang Kartal Usulan KPK
Skandal Ordal SPPG, Oknum Dewan Dilaporkan ke Polda Sulbar
Komisi I DPR: Sinergi Seluruh Pihak Penting Ciptakan Lingkungan Bersih
Dari Rp200 Juta Jadi Rp575 Juta, Anggaran Cuci Baju Rudy Mas’ud Disorot
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:21 WIB

GEBERBUMN: Jangan Banggakan Angka Pengangguran, Lihat Realitanya

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Komite Pemantau MBG Soroti Empati Menaker: Jangan Hindari Keluarga Korban

Kamis, 30 April 2026 - 18:07 WIB

Jerry Massie: Klaim AS Kalah Itu Sesat, Faktanya Iran Hancur Lebur

Kamis, 30 April 2026 - 17:18 WIB

Bangun Struktur Kuat, Adde Rosi Pimpin Muscam Besar di Lebak

Kamis, 30 April 2026 - 02:57 WIB

Doli Kurnia Dukung RUU Pembatasan Uang Kartal Usulan KPK

Berita Terbaru