Formappi Desak MKD Segera Panggil Anggota DPR Diduga Culik dan Aniaya Pedagang di Pekalongan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : peneliti Formappi Lucius Karus, Senin (13/10/2025)

i

Keterangan foto : peneliti Formappi Lucius Karus, Senin (13/10/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta segera memproses dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI Ashraff Abu yang dilaporkan oleh seorang pedagang di Pekalongan bernama Purwanto alias Gacon.

Desakan itu disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menanggapi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pedagang di Pekalongan yang tengah disidik oleh Polda Jawa Tengah dan diadukan ke MKD sejak akhir tahun lalu.

“Seharusnya MKD yang paling gercep memproses dugaan pelanggaran etik kasus ini. MKD itu seharusnya begitu menerima laporan dari warga, ya mesti segera memproses sesuai Tata Beracara MKD dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk proses verifikasi awal. Selanjutnya jika bukti mencukupi, tak ada alasan bagi MKD untuk menunda proses penegakan etik,” kata peneliti Formappi Lucius Karus lewat rillisnya yang diterima redaksi, Senin (12/10/2025).

Dia mengingatkan MKD agar jangan sampai justru menjadi alat pelindung perilaku tidak etis anggota DPR.

“Karena itu setiap ada laporan tentang penyimpangan etik yang dilakukan anggota, ya mestinya MKD segera menindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagai informasi, MKD telah meminta keterangan Purwanto alias Gacon, pedagang martabak di Pekalongan, pada 23 Desember 2024 atas laporannya terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh anggota DPR RI Ashraff Abu dari Dapil X Jateng.

Namun hingga kini yang bersangkutan belum juga dipanggil oleh MKD.
Purwanto diduga diculik, disekap, disandera, dan dianiaya oleh sejumlah pelaku yang diduga telah dikoordinir sebelumnya. Di antara pelaku itu disebutkan terdapat Ashraff Abu dan seorang anggota DPRD Pekalongan Widiyanto.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pekalongan pada 29 November 2024, kemudian ke Polda Jateng pada 3 Desember 2024. Sejauh ini penyidik telah memeriksa Purwanto selaku pelapor dan dua orang saksi terlapor bernama Dwi Hendratno alias Duel dan Habib Hasan.

Menurut kuasa hukum Purwanto alias Gacon, Sunardi SH, tindakan para pelaku terjadi karena kepanikan dan ketakutan pendukung atas pencegahan dan pengamanan kardus berisi amplop dan uang yang diduga untuk money politic saat Pilkada Pekalongan, dimana salah satu pesertanya adalah Fadia Arafiq yang tidak lain istri Ashraff Abu.

Sunardi mengatakan, Purwanto diculik dan disandera pelaku yang meminta agar kardus berisi uang dikembalikan.

“Korban dipukuli, dianiaya, ditodong pistol dan diancam dibunuh bersama keluarganya. Padahal Purwanto, relawan Paslon 02 tidak tahu kejadian pengamanan kardus itu,” ujarnya.

Dia menyayangkan penyidik Polda Jateng hingga kini belum menetapkan seorang tersangka pun, sementara proses rekonstruksi perkara akan digelar pada 14 Oktober 2025.

“Atas tiga laporan kami, yakni penculikan, perampasan dan penganiayaan, penyidik baru memeriksa saksi-saksi kasus penculian, sedangkan kasus perampasan dan penganiayaan belum satu pun saksi dan terlapor diperiksa, termasuk oknum anggota-anggota dewan yang terlibat. Kami berharap penyidik segera memanggil dan periksa mereka,” ungkap Sunardi.

Kepastian Hukum

Lucius berharap ada langkah yang jelas dari Kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jateng, untuk menindaklanjuti dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh Purwanto tersebut.

“Sebab korban sudah melaporkan kejadiannya ke Kepolisian, sudah seharusnya Kepolisian menindaklanjuti laporan itu demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dia mengatakan, penanganan kasus oleh Kepolisian harus berpihak pada korban. Semakin lama Kepolisian memproses laporan korban, maka keadilan akan semakin menjauh.

“Apalagi jika kasus penculikan dan penganiayaan ini melibatkan figur yang memiliki kekuasaan. Sudah seharusnya Kepolisian mengutamakan korban yang dalam kasus ini dalam posisi yang lemah,” kata Lucius.

Menurut dia, sayang sekali jika hukum justru dibungkam oleh pelaku yang memanfaatkan kekuasaannya untuk menghentikan proses hukum.
Hukum dan penegak hukum benar-benar tidak ada gunanya jika tak berdaya di hadapan mereka yang berkuasa. Hukum yang kalah dengan mereka yang berkuasa tak ubahnya hukum rimba.

“Jika itu terjadi, maka konsep negara hukum yang kita anut tak punya makna. Hukum hanya jadi alat untuk menindas saja. Kasihan dengan rakyat yang dimanipulasi oleh mereka yang berkuasa melalui hukum yang berlaku,” ungkap Lucius.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB