Terasmedia.co Jakarta – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan pidana individual. Kasus ini telah berkembang menjadi krisis etika kekuasaan yang secara serius menguji integritas, keberpihakan, dan kepemimpinan politik di Maluku Utara.
Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND IDN) menilai, dugaan TPPO tersebut tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa di lingkaran elite daerah, di mana kedekatan personal, jejaring politik, dan simbol kekuasaan saling berkelindan.
Dalam konteks ini, marwah kepemimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, turut dipertaruhkan bukan karena dugaan keterlibatan hukum, melainkan karena tanggung jawab moral seorang pemimpin tertinggi di daerah.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Eksekutif Nasional LMND, Wempy Habari, menegaskan bahwa dalam perspektif filsafat politik, kekuasaan tidak hanya diukur dari legalitas jabatan, tetapi dari kemampuan menjaga jarak dari kejahatan dan keberanian membersihkan lingkaran kekuasaan itu sendiri.
“Dalam teori negara modern, kekuasaan yang gagal menertibkan lingkaran terdekatnya akan kehilangan legitimasi moral. Dugaan TPPO ini bukan semata soal AK sebagai individu, melainkan soal bagaimana kekuasaan bereaksi ketika kejahatan justru muncul dari orang-orang yang berada di sekitarnya,” tegas Wempy.
Ia menambahkan, meskipun dalam negara hukum tanggung jawab pidana bersifat individual, namun dalam etika kekuasaan, setiap skandal serius yang melibatkan elite pemerintahan merupakan pukulan langsung terhadap legitimasi moral penguasa.
Dugaan TPPO yang menyeret figur dekat kekuasaan dinilai mencederai marwah pemerintahan daerah serta menggerogoti kepercayaan publik.
Menurut Wempy, TPPO merupakan kejahatan struktural yang kerap tumbuh subur karena relasi kuasa, pembiaran, dan proteksi politik. Oleh karena itu, penanganan hukum yang lamban terhadap oknum DPRD berinisial AK berpotensi menimbulkan tafsir publik bahwa hukum tunduk pada kedekatan dengan kekuasaan.
“Dalam filsafat hukum, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang disangkal. Ketika hukum ragu menyentuh orang-orang dekat kekuasaan, maka negara sedang mengajarkan bahwa jabatan lebih berharga daripada kemanusiaan,” ujarnya.
Wempy juga menegaskan bahwa dugaan TPPO tersebut secara jelas berpotensi melanggar:
•Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
•Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
•Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dan pengendalian tindak pidana.
Atas dasar itu, LMND IDN mendesak Polres Halmahera Utara untuk bertindak tegas, independen, dan transparan, tanpa mempertimbangkan relasi politik, jabatan, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan daerah.
Lebih jauh, LMND IDN meminta Gubernur Maluku Utara untuk menunjukkan sikap terbuka, tegas, dan berpihak pada korban, dengan memastikan tidak ada bentuk perlindungan politik baik langsung maupun tidak langsung terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
“Sejarah mencatat, sebuah rezim tidak runtuh karena serangan dari luar, melainkan karena pembiaran terhadap kebusukan di dalam. Membersihkan lingkaran kekuasaan adalah syarat minimum untuk mempertahankan legitimasi,” tegas Wempy.
LMND IDN menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara nasional. Bagi LMND, negara yang gagal melindungi anak dan membiarkan kekuasaan bersanding dengan kejahatan, sejatinya sedang kehilangan makna moralnya sebagai negara hukum.


