Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI

Teras Media

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, Kamis (21/11/2024)

i

Keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, Kamis (21/11/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bekasi – Maraknya fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi salah satu fokus bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini. Mengingat banyaknya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang memilih untuk bekerja melalui jalur non-prosedural, maka diperlukan beberapa kebijakan yang ditetapkan guna memudahkan CPMI untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur legal.

Kepala

Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI

Bekasi – Maraknya fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi salah satu fokus bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini. Mengingat banyaknya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang memilih untuk bekerja melalui jalur non-prosedural, maka diperlukan beberapa kebijakan yang ditetapkan guna memudahkan CPMI untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur legal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya menyampaikan, Kantor Imigirasi Bekasi memiliki peran penting dalam memberantas TPPO. Khususnya dalam tahapan penerbitan paspor bagi CPMI, Uckhy melihat Imigrasi memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.

“Saat proses wawancara, petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri. Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita dalami saat wawancara. Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka”.jelas Uchky

Uckhy juga menyampaikan bahwa petugas Imigrasi turut mengedukasi para CPMI untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jalur yang sudah disediakan oleh pemerintah. Termasuk dalam pengajuan permohonan paspor, Uckhy menegaskan bahwa dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi _Nomor IMI-GR.01.01-0252_ Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, kini CPMI tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Selain itu, bagi CPMI yang baru pertama kali mengajukan permohonan paspor bisa mendapatkan paspor dengan tarif nol rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.

Selain kebijakan dalam pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait TPPO dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi. Saat ini, Kantor Imigrasi Bekasi menjalin kerja sama dengan Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dengan fokus sosialisasi TPPO kepada perangkat desa, serta pendataan jumlah PMI yang berasal dari wilayah tersebut.

“Penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, kami berharap, beberapa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah CPMI yang terlibat TPPO,” pungkas Uchky.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya menyampaikan, Kantor Imigirasi Bekasi memiliki peran penting dalam memberantas TPPO. Khususnya dalam tahapan penerbitan paspor bagi CPMI, Uckhy melihat Imigrasi memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.

“Saat proses wawancara, petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri. Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita dalami saat wawancara. Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka”.jelas Uchky

Uckhy juga menyampaikan bahwa petugas Imigrasi turut mengedukasi para CPMI untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jalur yang sudah disediakan oleh pemerintah. Termasuk dalam pengajuan permohonan paspor, Uckhy menegaskan bahwa dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi _Nomor IMI-GR.01.01-0252_ Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, kini CPMI tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Selain itu, bagi CPMI yang baru pertama kali mengajukan permohonan paspor bisa mendapatkan paspor dengan tarif nol rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.

Selain kebijakan dalam pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait TPPO dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi. Saat ini, Kantor Imigrasi Bekasi menjalin kerja sama dengan Desa Sindangjaya, Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi dengan fokus sosialisasi TPPO kepada perangkat desa, serta pendataan jumlah PMI yang berasal dari wilayah tersebut.

“Penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, kami berharap, beberapa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah CPMI yang terlibat TPPO,” pungkas Uchky.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SBMR Dorong Kemandirian Ekonomi Buruh Lewat Koperasi, Dapat Dukungan Penuh Pemkab Madiun
Bupati Bogor Didesak Tak Tebang Pilih Bongkar Oknum Jual Beli Jabatan di Lingkungan ASN
MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional untuk Perkuat Dakwah Moderat
Resmi Layangkan surat Audiensi, GAMMA Akan Desak BPK Banten Serahkan LHP yang belum lunas ke APH
Bupati Tak Hadir, Masalah Menumpuk: RDP Lebak Berakhir Tanpa Jawaban
Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh
60 Hari Lewat, Duit Belum Balik: Lebak Lagi Main Kucing-Kucingan?
GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:55 WIB

SBMR Dorong Kemandirian Ekonomi Buruh Lewat Koperasi, Dapat Dukungan Penuh Pemkab Madiun

Rabu, 22 April 2026 - 13:55 WIB

Bupati Bogor Didesak Tak Tebang Pilih Bongkar Oknum Jual Beli Jabatan di Lingkungan ASN

Selasa, 21 April 2026 - 20:41 WIB

MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional untuk Perkuat Dakwah Moderat

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

Resmi Layangkan surat Audiensi, GAMMA Akan Desak BPK Banten Serahkan LHP yang belum lunas ke APH

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WIB

Bupati Tak Hadir, Masalah Menumpuk: RDP Lebak Berakhir Tanpa Jawaban

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:14 WIB

Hukum dan Kriminal

Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:47 WIB