KPK Segera Tahan Yaqut dan Staf Khusus Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Segera Tahan Yaqut dan Staf Khusus Terkait Korupsi Kuota Haji I Teras Media
Foto/Dok. Gus Yaqut
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

“Tentu secepatnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Bacaan Lainnya

“Terkait penahanan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” tambahnya.

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Keduanya dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Sesuai Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota 20.000 seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota justru dilakukan secara berimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Dalam perkembangan penyidikan, pada 11 Agustus 2025 KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan dan aset properti.

 

(Sumber:CNN)

Pos terkait