Terasmedia.co Bekasi – Proyek pemasangan pipa PDAM senilai lebih dari Rp101 miliar di Kabupaten Bekasi kini masuk ranah penyidik. Mus Mulyadi, subkontraktor proyek, melaporkan PT. Rafa Karya Indonesia (RKI) dan PT. Tigalapan Adam Internasional ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan sisa pembayaran Rp1,7 miliar, Rabu (25/2/2026).
Mus mengerjakan proyek di Tanah Merah, Kedung Waringin dan Cibarusah, Serang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Meski proyek telah digulirkan dengan nilai besar, hak subkontraktor ini disebut “digantung” karena kontrak diputus sepihak.
“Itu bukan uang pribadi saya, tapi hak pekerja. Sisa pembayaran tidak dibayarkan,” jelas Mus.
Dugaan makin serius karena proyek disebut telah dibayar penuh oleh dinas, padahal pekerjaan belum rampung. Jika benar, hal ini bisa menyeret persoalan tata kelola anggaran publik.
Senada dengan itu, Slamet Riyadi, menegaskan, kasus ini bisa masuk ranah pidana sesuai UU No. 1/2023 Pasal 486 tentang penggelapan, dan akan dikawal hingga ke Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi, Subur (Jhon), menyebut kasus ini sebagai ujian integritas penegakan hukum.
“Proyek pemerintah tidak boleh jadi ruang gelap yang menyisakan ketidakadilan bagi pekerja. Aparat harus profesional dan transparan,” ujarnya.
Kasus ini bukan hanya soal Rp1,7 miliar, tapi soal bagaimana dana publik dikelola, hak pekerja dihormati, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Penulis : Siti Nurjanah
Editor : Redaksi












