Subkontraktor PDAM Bekasi Laporkan Penggelapan Rp1,7 Miliar ke Polisi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bekasi – Proyek pemasangan pipa PDAM senilai lebih dari Rp101 miliar di Kabupaten Bekasi kini masuk ranah penyidik. Mus Mulyadi, subkontraktor proyek, melaporkan PT. Rafa Karya Indonesia (RKI) dan PT. Tigalapan Adam Internasional ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan sisa pembayaran Rp1,7 miliar, Rabu (25/2/2026).

Mus mengerjakan proyek di Tanah Merah, Kedung Waringin dan Cibarusah, Serang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Meski proyek telah digulirkan dengan nilai besar, hak subkontraktor ini disebut “digantung” karena kontrak diputus sepihak.

“Itu bukan uang pribadi saya, tapi hak pekerja. Sisa pembayaran tidak dibayarkan,” jelas Mus.

Dugaan makin serius karena proyek disebut telah dibayar penuh oleh dinas, padahal pekerjaan belum rampung. Jika benar, hal ini bisa menyeret persoalan tata kelola anggaran publik.

Senada dengan itu, Slamet Riyadi, menegaskan, kasus ini bisa masuk ranah pidana sesuai UU No. 1/2023 Pasal 486 tentang penggelapan, dan akan dikawal hingga ke Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi, Subur (Jhon), menyebut kasus ini sebagai ujian integritas penegakan hukum.

“Proyek pemerintah tidak boleh jadi ruang gelap yang menyisakan ketidakadilan bagi pekerja. Aparat harus profesional dan transparan,” ujarnya.

Kasus ini bukan hanya soal Rp1,7 miliar, tapi soal bagaimana dana publik dikelola, hak pekerja dihormati, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penulis : Siti Nurjanah

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Sabtu, 26 September 2026 - 13:45 WIB

Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru