Kejagung Lelang Aset BLBI Bank Harapan Sentosa

Avatar photo

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung

i

Kejagung

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang satu aset terkait perkara tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Dari hasil lelang, satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi atas nama Eko Edi Putranto yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, telah terjual,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026)

Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst Tanggal 22 Maret 2002 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI Tanggal 8 November 2002. Panitia menyelenggarakan lelang secara daring melalui sistem e-auction (open bidding) yang dapat diakses di Lelang.go.id, tanpa kehadiran peserta secara langsung.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 12.386.028.000. Peserta mengajukan penawaran Rp 10 juta lebih tinggi dari limit, sehingga aset tersebut terjual seharga Rp 12.396.028.000.

Dalam kasus korupsi BLBI BHS, pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hendra Rahardja selaku mantan Presiden Komisaris Bank Harapan Sentosa.

Hendra sempat melarikan diri ke Australia sebelum meninggal pada 26 Januari 2003. Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Eko Edi Putranto, mantan Komisaris PT BHS, dan Sherny Kojongian, mantan Direktur Kredit PT BHS.

Perkara ini bermula ketika Hendra Rahardja, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian pada periode 1992-1996 menyetujui pemberian kredit kepada enam perusahaan grup, serta 28 lembaga pembiayaan yang ternyata rekayasa.

Lembaga pembiayaan tersebut menyalurkan kredit kepada perusahaan grup dengan mengalihkan dana melalui giro tanpa administrasi kredit dan pencatatan pembukuan. Para terpidana juga menghilangkan beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dan mengalihkannya ke perusahaan grup.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tempo

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru