Kejagung Lelang Aset BLBI Bank Harapan Sentosa

Avatar photo

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung

i

Kejagung

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang satu aset terkait perkara tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Dari hasil lelang, satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi atas nama Eko Edi Putranto yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, telah terjual,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026)

Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst Tanggal 22 Maret 2002 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI Tanggal 8 November 2002. Panitia menyelenggarakan lelang secara daring melalui sistem e-auction (open bidding) yang dapat diakses di Lelang.go.id, tanpa kehadiran peserta secara langsung.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 12.386.028.000. Peserta mengajukan penawaran Rp 10 juta lebih tinggi dari limit, sehingga aset tersebut terjual seharga Rp 12.396.028.000.

Dalam kasus korupsi BLBI BHS, pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hendra Rahardja selaku mantan Presiden Komisaris Bank Harapan Sentosa.

Hendra sempat melarikan diri ke Australia sebelum meninggal pada 26 Januari 2003. Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Eko Edi Putranto, mantan Komisaris PT BHS, dan Sherny Kojongian, mantan Direktur Kredit PT BHS.

Perkara ini bermula ketika Hendra Rahardja, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian pada periode 1992-1996 menyetujui pemberian kredit kepada enam perusahaan grup, serta 28 lembaga pembiayaan yang ternyata rekayasa.

Lembaga pembiayaan tersebut menyalurkan kredit kepada perusahaan grup dengan mengalihkan dana melalui giro tanpa administrasi kredit dan pencatatan pembukuan. Para terpidana juga menghilangkan beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dan mengalihkannya ke perusahaan grup.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tempo

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:50 WIB