RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, DPR Diminta Hadirkan Keadilan bagi PRT di Hari Kartini

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, menegaskan bahwa momentum Hari Kartini menjadi titik penting bagi DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Menurut Arif, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar proses legislasi, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Hadiah Hari Kartini yang paling bermakna dari DPR RI adalah mengesahkan RUU PPRT. Ini bukan hanya produk hukum, tetapi wujud komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan PRT di Indonesia,” ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia menilai, selama puluhan tahun PRT berada dalam ruang abu-abu hukum. Mereka bekerja dengan dedikasi tinggi, namun kerap tidak diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dasar.

“Banyak dari mereka disebut pembantu, bukan pekerja. Padahal mereka mengerahkan tenaga, waktu, bahkan mengorbankan kehidupan pribadi demi menopang ekonomi keluarga. Negara tidak boleh terus membiarkan ketidakadilan ini berlangsung,” tegasnya.

Arif menilai, peringatan Hari Kartini sangat relevan dijadikan momentum pengesahan RUU PPRT, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, hingga upah yang tidak layak.

Menurutnya, semangat perjuangan R.A. Kartini tentang kesetaraan dan martabat perempuan harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, bukan sekadar seremoni tahunan.

“Jika Kartini dahulu memperjuangkan akses pendidikan dan martabat perempuan, maka hari ini kita melanjutkan perjuangannya dengan memastikan perempuan yang bekerja di sektor domestik mendapatkan perlindungan yang layak dan adil,” katanya.

Ia menjelaskan, RUU PPRT memuat sejumlah poin strategis, antara lain pengakuan formal status PRT sebagai pekerja, jaminan sosial, kepastian upah layak, pengaturan jam kerja yang manusiawi, hak cuti, serta perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.

Arif menilai, pengesahan regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga.

“PRT adalah pahlawan domestik. Mereka memungkinkan jutaan keluarga Indonesia menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial setiap hari. Namun ironisnya, mereka kerap menjadi pihak yang paling sedikit beristirahat dan terakhir merasakan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPR RI harus memiliki keberanian moral untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan.

“Ini soal nurani. Negara yang besar adalah negara yang mampu memuliakan pekerja paling sunyi sekalipun. Kita tidak boleh lagi mempertahankan budaya feodal yang merendahkan kerja domestik,” lanjutnya.

Arif juga menambahkan, pengesahan UU PPRT akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya isu nasional, tetapi juga bagian dari komitmen global dalam menghormati hak-hak pekerja dan perempuan.

“Habis gelap terbitlah terang. Hari ini, terang itu harus benar-benar hadir di dapur, ruang cuci, dan sudut-sudut rumah tempat para PRT bekerja. Mereka bukan bayangan, melainkan pekerja, warga negara, dan bagian penting dari masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB