Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Gubernur Banten Jadikan Kasus Ini Acuan Nasional

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengacara Al Amin Raden Elang Mulyana, Sabtu (26/4/2026)

i

Keterangan foto : Pengacara Al Amin Raden Elang Mulyana, Sabtu (26/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Perjuangan hukum yang ditempuh Al Amin, seorang tukang ojek, akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Kasus ini bermula ketika ia mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang rusak parah, berlubang, dan tidak terawat di salah satu ruas jalan di wilayah Banten.

Akibat kejadian tersebut, ia tidak hanya menderita luka fisik, tetapi juga mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan serta gangguan dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari. Merasa hak dan keselamatannya sebagai warga negara tidak mendapatkan perlindungan yang layak, Al Amin kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Proses hukum yang ditempuh berjalan cukup panjang dan menantang, namun keteguhan hati untuk memperjuangkan keadilan tidak pernah luntur. Hingga akhirnya, gugatan yang diajukan dikabulkan oleh pengadilan, dan seluruh tuntutan baik yang bersifat materiil maupun imateril telah dipenuhi sebagaimana mestinya.

Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Al Amin sejak awal proses hukum, Raden Elang Mulyana menyampaikan rasa syukur atas hasil yang dicapai. Menurutnya, tugas utama seorang pengacara adalah memulihkan harkat dan martabat kliennya, serta mengungkapkan kebenaran sekecil apa pun bagiannya yang tersembunyi.

“Pengacara yang baik bukan hanya mampu memperjuangkan keadilan di jalur hukum, tetapi juga mampu mengubah kesedihan dan keputusasaan yang dirasakan klien menjadi kelegaan dan kebahagiaan kembali. Inilah makna sesungguhnya dari keadilan yang kita perjuangkan. Kemenangan ini bukan milik Al Amin saja, tetapi milik seluruh masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat buruknya kondisi fasilitas umum,” tegas Raden Elang Mulyana melalui pernyatanya, Sabtu (26/4/2026)

Sementara itu, menyikapi hasil putusan pengadilan ini, Gubernur Banten menyampaikan tanggapan dan komitmennya. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan dijadikan sebagai yurisprudensi atau acuan hukum yang dapat dijadikan contoh bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia.

“Kasus yang dialami oleh Al Amin ini menjadi bukti bahwa pemerintah harus senantiasa bertanggung jawab dan berkomitmen penuh dalam menyediakan fasilitas umum yang layak. Prinsip yang harus kita pegang teguh adalah keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Atas dasar itu, kami berjanji akan melakukan perbaikan infrastruktur jalan secara maksimal di seluruh wilayah Banten, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat merasa aman serta nyaman dalam beraktivitas,” ujar Gubernur Banten.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi penting bagi jajarannya, agar ke depannya pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dilakukan secara lebih baik, teratur, dan tepat sasaran.

Atas sikap tanggung jawab yang ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Banten, berbagai kalangan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih. Kini, seluruh elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan komitmen tersebut, agar perbaikan infrastruktur jalan yang dijanjikan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat Banten.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif
Pajak Marketplace Ditunda, Komisi XI Desak Pemerintah Matangkan Kebijakan
Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:06 WIB

BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif

Berita Terbaru