Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Gubernur Banten Jadikan Kasus Ini Acuan Nasional

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengacara Al Amin Raden Elang Mulyana, Sabtu (26/4/2026)

i

Keterangan foto : Pengacara Al Amin Raden Elang Mulyana, Sabtu (26/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Perjuangan hukum yang ditempuh Al Amin, seorang tukang ojek, akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Kasus ini bermula ketika ia mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang rusak parah, berlubang, dan tidak terawat di salah satu ruas jalan di wilayah Banten.

Akibat kejadian tersebut, ia tidak hanya menderita luka fisik, tetapi juga mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan serta gangguan dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari. Merasa hak dan keselamatannya sebagai warga negara tidak mendapatkan perlindungan yang layak, Al Amin kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Proses hukum yang ditempuh berjalan cukup panjang dan menantang, namun keteguhan hati untuk memperjuangkan keadilan tidak pernah luntur. Hingga akhirnya, gugatan yang diajukan dikabulkan oleh pengadilan, dan seluruh tuntutan baik yang bersifat materiil maupun imateril telah dipenuhi sebagaimana mestinya.

Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Al Amin sejak awal proses hukum, Raden Elang Mulyana menyampaikan rasa syukur atas hasil yang dicapai. Menurutnya, tugas utama seorang pengacara adalah memulihkan harkat dan martabat kliennya, serta mengungkapkan kebenaran sekecil apa pun bagiannya yang tersembunyi.

“Pengacara yang baik bukan hanya mampu memperjuangkan keadilan di jalur hukum, tetapi juga mampu mengubah kesedihan dan keputusasaan yang dirasakan klien menjadi kelegaan dan kebahagiaan kembali. Inilah makna sesungguhnya dari keadilan yang kita perjuangkan. Kemenangan ini bukan milik Al Amin saja, tetapi milik seluruh masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat buruknya kondisi fasilitas umum,” tegas Raden Elang Mulyana melalui pernyatanya, Sabtu (26/4/2026)

Sementara itu, menyikapi hasil putusan pengadilan ini, Gubernur Banten menyampaikan tanggapan dan komitmennya. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan dijadikan sebagai yurisprudensi atau acuan hukum yang dapat dijadikan contoh bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia.

“Kasus yang dialami oleh Al Amin ini menjadi bukti bahwa pemerintah harus senantiasa bertanggung jawab dan berkomitmen penuh dalam menyediakan fasilitas umum yang layak. Prinsip yang harus kita pegang teguh adalah keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Atas dasar itu, kami berjanji akan melakukan perbaikan infrastruktur jalan secara maksimal di seluruh wilayah Banten, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat merasa aman serta nyaman dalam beraktivitas,” ujar Gubernur Banten.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi penting bagi jajarannya, agar ke depannya pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dilakukan secara lebih baik, teratur, dan tepat sasaran.

Atas sikap tanggung jawab yang ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Banten, berbagai kalangan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih. Kini, seluruh elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan komitmen tersebut, agar perbaikan infrastruktur jalan yang dijanjikan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat Banten.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Soal Demo Bayaran, BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukung MBG
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:54 WIB

HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:44 WIB

Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru