DPRD DKI Sahkan Perda P4GN, Perangi Ancaman Narkoba di 137 Kawasan Rawan Jakarta

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi peraturan daerah (perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/6/2026). Regulasi ini menjadi payung hukum baru bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Setelah disahkan, dokumen ranperda diserahkan secara simbolis kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Ranperda P4GN telah melibatkan DPRD, eksekutif, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

“Perkenankan kami mewakili Bapemperda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan serta masukan dalam proses pembahasan ranperda ini,” ujar Aziz dalam keterangannya pada, Jumat (12/6/2026).

Aziz menjelaskan, Jakarta membutuhkan payung hukum setingkat perda untuk memperkuat pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika. Sebab, program yang berjalan selama ini masih bertumpu pada keputusan gubernur dan nota kesepakatan.

Lindungi generasi muda

Aziz mengatakan, Bapemperda merumuskan tujuh pilar strategis dalam Ranperda P4GN agar pelaksanaannya memiliki arah kerja yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan lintas sektor.

“Pilar ini dibuat agar dapat diadopsi dan diimplementasikan secara nyata dalam ranperda,” katanya.

Pilar pertama adalah penguatan sosialisasi, edukasi, dan deteksi dini. Langkah ini diperlukan agar masyarakat mampu mengenali bahaya narkotika sejak awal, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, dan permukiman.

Pilar kedua adalah pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Aziz menjelaskan, Jakarta menghadapi tantangan serius karena Badan Narkotika Nasional (BNN) memetakan 137 daerah rawan narkoba di DKI Jakarta.

“BNN memetakan 137 daerah rawan di DKI Jakarta, terdiri dari 28 kawasan kategori bahaya dan 109 kawasan kategori waspada,” jelasnya.

Pilar ketiga mengatur penguatan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi. Pilar ini memastikan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh layanan pemulihan dan pendampingan secara berkelanjutan.

Pilar keempat menitikberatkan pada pembentukan dan penguatan tata kelola Tim Terpadu P4GN. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait.

“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di DKI Jakarta harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aziz.

Pilar kelima mencakup partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Melalui pilar ini, perda mendorong keterlibatan aktif kelompok masyarakat, organisasi profesi, hingga pelaku usaha dalam mengampanyekan gerakan antinarkoba.

Pilar keenam mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang keterbukaan informasi publik dan edukasi secara digital.

Sementara pilar ketujuh memuat ketentuan sanksi administratif dan pidana bagi pihak-mana pun yang melanggar ketentuan dalam perda tersebut.

Aziz menegaskan, seluruh pilar tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. “Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada generasi muda serta menciptakan Jakarta yang aman dan produktif,” ujarnya.

Dukungan APBD dan pendanaan darurat

Aziz mengatakan, pelaksanaan Perda P4GN memerlukan pembiayaan yang memadai agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Untuk itu, dukungan anggaran menjadi faktor penting agar perda ini tidak berhenti sebagai payung hukum.

“Pendanaan dialokasikan secara akuntabel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.

Aziz menambahkan, kebutuhan pembiayaan P4GN juga dapat didukung melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Menurutnya, skema tersebut diperlukan karena penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat bersifat darurat dan mendesak.

Dukungan anggaran juga dibutuhkan untuk menjalankan berbagai program P4GN, mulai dari sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, rehabilitasi, pascarehabilitasi, hingga penguatan sistem data dan koordinasi lintas sektor.

Sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program P4GN secara efektif dan berkesinambungan,” terangnya.

Aziz menilai, dukungan pembiayaan yang jelas akan memperkuat pelaksanaan rencana aksi daerah P4GN.

Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar operasional yang aplikatif dan akuntabel dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkotika. Ia menambahkan, draf Ranperda P4GN telah melalui tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seluruh catatan koreksi dan saran penyempurnaan dari Kemendagri telah dibahas bersama eksekutif dan diintegrasikan ke dalam draf final.

Dengan dukungan regulasi dan pembiayaan yang memadai, Aziz berharap pelaksanaan P4GN dapat memperkuat perlindungan warga Jakarta dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Harapannya, perda ini menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” kata Aziz.

Komimen Pemprov DKI Jakarta

Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang telah membahas Ranperda P4GN secara cermat.

“Dengan disetujuinya Ranperda P4GN, eksekutif menegaskan komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dan melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” katanya.

Pramono menegaskan, regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.

“Eksekutif mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi, menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan, serta memastikan setiap langkah memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta,” terang Pramono.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mulyani, Budi Arie, Dito, Gelombang Penyingkiran Orang Jokowi di Kabinet
H. Moch Soleh Silaturahmi ke Kediaman Joko Widodo di Surakarta, Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah
Aktivis Buruh Desak RT/RW Kampung Batur Jaya Dicopot, Carlianto Soroti Keberpihakan kepada Pengusahan
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Tarian Bogor Istimewa Tampil di Istana Negara Dalam Acara Kawal Istana
Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya
Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat
DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 12:03 WIB

Mulyani, Budi Arie, Dito, Gelombang Penyingkiran Orang Jokowi di Kabinet

Senin, 14 September 2026 - 22:30 WIB

H. Moch Soleh Silaturahmi ke Kediaman Joko Widodo di Surakarta, Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah

Senin, 14 September 2026 - 10:16 WIB

Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi

Minggu, 13 September 2026 - 22:25 WIB

Tarian Bogor Istimewa Tampil di Istana Negara Dalam Acara Kawal Istana

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19 WIB

Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya

Berita Terbaru