Diduga Biarkan Sertifikat Ganda, Kakanwil BPN Jawa Barat Layak Dicopot

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Januari 2023 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Teropongistana.com Jakarta – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar mencopot kepala BPN Jawa Barat dan Sukabumi. Hal tersebut dilakukan karena terkesan membiarkan sertifikat tanah milik tunanetra Banuara Viktor Sihombing warga Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dibiarkan ganda.

“BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat terkesan membiarkan tanah milik warga Tunanetra yang ganda dibiarkan. Mereka jelas harus dicopot kalau tidak bisa menyelesaikan persoalan tanah yang ada di Sukabum,” tegas Ketua DPW Kornas Jokowi Jawa Barat, Isman Muslim kepada redaksi teropongistana.com , Kamis (19/1)

Baca juga : Ketua DPD RI Dorong Kementerian ATR BPN Selesaikan Sertifikat Tanah Milik Tunanetra Di Sukabumi

Lebih lanjut kata Isman, BPN Jawa Barat dan BPN Sukabumi kurang profesional dan dalam keterbukaan informasi sangat buruk. Terlebih lagi, ketika media mengkonfirmasi mengenai penjelasan tentang mafia tanah di wilayahnya.

“BPN Jawa Barat dan BPN Sukabumi ini tidak profesional dalam mengemban tugas. Walaupun berganti kepemimpinan, tanggungjawab tetap diutamakan terlebih ini ada
pernyataan Presiden Jokowi dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk menyebut “menggebuk” mafia tanah. Tapi di Jawa Barat dan Sukabumi terkesan dibiarkan,” ucap Isman.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait seorang tunanetra asal Jawa Barat Banuara Viktor Sihombing (48) tahun yang sedang memperjuangkan hak tanah diduga sertifikatnya digandakan. Kemudian dia, datang ke Jakarta untuk meminta Kementerian ATR BPN agar melakukan pembatalan SHM no 252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Alasanya, karena sertifikat tersebut sudah ada dan terbit pada tahun 1992.

“Kementerian ATR/BPN untuk berpihak terhadap saya. BPN harus membatalkan sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Alasannya karena sertifikat tersebut sudah pernah terbit pada tahun 1992 dan tidak pernah hilang,’’kata Banuara kepada redaksi TeropongIstana, Jumat (13/1).

Banuara mengatakan tentang kondisi dia pada tahun 1992, kata Banuara sebelum dia mengalami cacat fisik dibagian pengelihatan. Ia sempat bolak balik ke BPN Sukabumi ataupun Kantor Desa Sundawenang. Tapi setelah Banuara mengalami kebutaan pada tahun 2000, dia tak lagi bisa mengawasi lokasi tanah tersebut.

“Dulu di tahun 1992 sempat untuk mengurus sertifikat tanah dan balik Namanya, tapi pada saat saya mengalami kebutaan, saya tidak lagi bisa mengawasi lokasi tanah itu. Pada tahun 2019 dengan didampingi oleh keponakan saya bermaksud melunasi PBB terhutang ke kantor desa Sundawenang, Namun staf desa menyampaikan adanya SHM Pengganti No.252 tahun terbit 2017 atas nama Yoerizal Tawi,” ucap Banuara.

Sementara itu, Kepala Wilayah BPN Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan apa-apa. Meskipun pesan whatsapp yang dikirim centang dua dan sempat dibaca. (Jumri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:54 WIB

HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar

Berita Terbaru