Kapolda Serahkan 7 Tersangka Mafia Beras Bulog

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Maret 2023 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023)

i

Keterangan foto : Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Polda Banten melimpahkan 7 tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang yang melakukan penyimpangan atau kecurangan distribusi beras.

Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan mengatakan, penyidik Polda Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun berkas dakwaan agar segera diadili.

“Pelimpahan tahap dua sudah selesai, dan akan segera disidangkan di satu tempat. Kepala Kejari Serang yang akan menjadi ketua timnya agar perkaranya segera tuntas,” kata Didik kepada wartawan di kantornya, Rabu, (8/3).

Baca juga : Etos Institut Minta Kapolda Banten Usut Dugaan Galian Tanah Ilegal di Lebak Libatkan Oknum DPRD

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dua minggu.

“Dalam waktu dua minggu kami telah memasuki tahap dua dalam perkara ini,” ucap pria berpangkat bintang dua dipundak tersebut.

Meski pelimpahan tahap dua telah dilakukan, proses penyidikan masih berlangsung untuk menetapkan tersangka baru.

“Pengembangan kasus ini masih berlangsung dan nanti ada juga kita menetapkan tersangka baru dengan pasal berbeda, kami mencoba untuk memformulasikan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk dikenakan tindak pidana pencucian uang,” beber Rudy.

Menurut Rudy, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengarah kepada tersangka lain yang terlibat baik itu di Bulog dan di Pasar Beras Cipinang, Jakarta.

“Melakukan penyidikan sampai ke atas kemungkinan akan memanggil sebagai tersangka atau status lain di Bulog maupun Cipinang. Sekarang ini tahap pertama, tahap berikutnya nanti ada berkas-berkas lainnya,” ungkap Rudy.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif
Pajak Marketplace Ditunda, Komisi XI Desak Pemerintah Matangkan Kebijakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:06 WIB

BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel

Berita Terbaru