Kapolda Serahkan 7 Tersangka Mafia Beras Bulog

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Maret 2023 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023)

i

Keterangan foto : Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Polda Banten melimpahkan 7 tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang yang melakukan penyimpangan atau kecurangan distribusi beras.

Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan mengatakan, penyidik Polda Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun berkas dakwaan agar segera diadili.

“Pelimpahan tahap dua sudah selesai, dan akan segera disidangkan di satu tempat. Kepala Kejari Serang yang akan menjadi ketua timnya agar perkaranya segera tuntas,” kata Didik kepada wartawan di kantornya, Rabu, (8/3).

Baca juga : Etos Institut Minta Kapolda Banten Usut Dugaan Galian Tanah Ilegal di Lebak Libatkan Oknum DPRD

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dua minggu.

“Dalam waktu dua minggu kami telah memasuki tahap dua dalam perkara ini,” ucap pria berpangkat bintang dua dipundak tersebut.

Meski pelimpahan tahap dua telah dilakukan, proses penyidikan masih berlangsung untuk menetapkan tersangka baru.

“Pengembangan kasus ini masih berlangsung dan nanti ada juga kita menetapkan tersangka baru dengan pasal berbeda, kami mencoba untuk memformulasikan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk dikenakan tindak pidana pencucian uang,” beber Rudy.

Menurut Rudy, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengarah kepada tersangka lain yang terlibat baik itu di Bulog dan di Pasar Beras Cipinang, Jakarta.

“Melakukan penyidikan sampai ke atas kemungkinan akan memanggil sebagai tersangka atau status lain di Bulog maupun Cipinang. Sekarang ini tahap pertama, tahap berikutnya nanti ada berkas-berkas lainnya,” ungkap Rudy.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mutasi Polri 2026, Kapolri Rotasi PJU, Kapolda, dan Ratusan Kapolres
MSCI Evaluasi Pasar Saham RI, Marwan Jafar: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
Gandeng 135 Perusahaan, PGN SOR II Jaga Keandalan Gas Jawa Bagian Barat
Soroti Mantan Presiden yang Masih Punya Relawan, Jerry Massie: Ini Bikin Gaduh
Yures: MBG Ubah Cara Kerja Anggaran Negara Langsung Menyentuh Kehidupan Rakyat
Konsumen Bintaro Plaza Residences Keberatan Potongan Ganda Pengembalian Dana
Pelatihan, Sertifikasi, Penempatan Kerja Terpadu: Model Baru Pendidikan Vokasi
Pertemuan BEM UBK dengan Wapres Gibran Disorot, Matahukum Minta Usut Dugaan Imbalan Rp300 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:31 WIB

Mutasi Polri 2026, Kapolri Rotasi PJU, Kapolda, dan Ratusan Kapolres

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:13 WIB

MSCI Evaluasi Pasar Saham RI, Marwan Jafar: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:34 WIB

Gandeng 135 Perusahaan, PGN SOR II Jaga Keandalan Gas Jawa Bagian Barat

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:19 WIB

Soroti Mantan Presiden yang Masih Punya Relawan, Jerry Massie: Ini Bikin Gaduh

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:53 WIB

Yures: MBG Ubah Cara Kerja Anggaran Negara Langsung Menyentuh Kehidupan Rakyat

Berita Terbaru

Daerah

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:11 WIB