Kades di Anyer Kampanye Capres 02, Pelapor Desak Bawaslu Segera Usut

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Februari 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan kampanye capres 02 dengan melibatkan RT/RW.

i

Keterangan foto : Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan kampanye capres 02 dengan melibatkan RT/RW.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan kampanye capres 02 dengan melibatkan RT/RW.

Bukti laporan berupa foto dimana Kades mengacung kan dua jari dan juga memegang stiker Paslon Prabowo-Gibran.

Buntut foto tersebut tersebar, Kades Kosambironyok bernama Syarif Hidayatullah sudah diperiksa oleh penyidik Gakkumdu di Kantor Bawaslu Serang, Rabu (7/2/2024).

Pelapor kasus tersebut, Rohmatulloh, mengaku sebelumnya sudah menyiapkan dua orang saksi untuk memperkuat alat bukti kasus tersebut.

Namun belakangan, saksi yang diajukan oleh pelapor ternyata tidak bersedia hadir karena diduga ada intervensi dan intimidasi oleh pihak-pihak terkait.

“Saya sangat menyayangkan, di awal pelaporan saya, menekankan kepada Panwaslu Anyar agar tidak membocorkan saksi ini,” kata Rohmat di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu (7/2/2024).

“Setelah laporan saya diterima, besoknya nama saksi yang diserahkan ramai, tembus,” tambahnya.

Karena saksi yang awal diberikan tidak bersedia, Rohmat mengaku kembali menyampaikan kepada penyidik Gakkumdu untuk menghadirkan saksi lain, tetapi ternyata ditolak oleh penyidik yang memeriksanya.

“Saya sampaikan ada saksi lain yang bisa dimintai keterangan untuk kasus ini, tapi ditolak oleh yang memeriksa saya. Alasan mereka (penyidik-red) saksi yang saya ajukan itu bukan yang melihat peristiwa langsung. Bawaslu menilai tidak kuat memberi kesaksian,” jelas Rohmat.

“Padahal foto Kades itu beredar di grup WhatsApp warga, dan saya mengajukan warga Desa Kosambironyok yang menjadi anggota grup WhatsApp itu. Sebenarnya ini bisa memperkuat dan menjelaskan situasi yang beredar di masyarakat, yang menjadi petunjuk peristiwa pidana si Kades,” imbuhnya lagi.

Selain itu, dijelaskan Rohmat, saksi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 65/PUU-VIII/2010 tidak hanya sosok yang melihat atau mendengar langsung peristiwa pidana yang terjadi.

Dia mengatakan putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas pengertian saksi tersebut.

“Saksi bisa saja setiap orang yang tidak selalu melihat mendengar, dan mengalami tapi dia tahu tentang duduk persoalan terjadinya suatu dugaan tindak pidana,” tegas asal pria Kecamatan Anyar ini.

Karena saksi yang diajukannya ditolak, Rohmat meminta Bawaslu bisa lebih pro-aktif menggali kesaksian dari warga langsung melalui perangkat Pengawas Pemilu di tingkat desa.

“Bawaslu kan sekarang sudah punya Pengawas TPS, punya perangkat pengawas di tingkat desa namanya PKD, harusnya Bawaslu bisa memerintahkan jajaran di bawahnya itu untuk menggali kesaksian dari warga. Bawaslu kalau punya niat baik dan mau serius mengusut kasus ini, harusnya bisa lebih pro-aktif turun sendiri, jangan menunggu saksi dari pelapor, ternyata kan malah saksi yang saya ajukan tidak diterima,” ujar Rohmat.

Rohmat meminta Bawaslu tidak membebani pengungkapan kasus ini kepada pelapor, tetapi berharap Gakkumdu yang pro-aktif menggali kesaksian dengan cara-cara persuasif untuk mendapatkan petunjuk tambahan.

“Kalau untuk pengungkapan kasus, Bawaslu hanya mengandalkan pelapor dan saksi yang harus mau datang ke kantor Bawaslu yang lokasinya jauh dari tempat tinggal warga, mana bisa cara-cara seperti itu efektif untuk mengungkap perkara secara objektif,” ungkap Rohmat.

“Bawaslu dan Gakkumdu dong harusnya dalam penyelidikan mau turun untuk melengkapi alat bukti dan kesaksian dari warga di lapangan. Itu kan sudah ada gambarnya orang-orangnya pasti jelas dikenal oleh Panwas Desa, latar belakang foto juga bisa digali untuk mengungkap petunjuk lain, sudah ada keterangan juga dari saya, mereka kan bisa datangi gambaran lokasi di foto itu, datangi secara persuasif satu-satu orang di foto itu atau RT/RW nya, mungkin kalau didatangi bisa lebih terbuka mereka mau bersaksi. Jangan ini malah belum apa-apa, data saksi yang saya sampaikan ke Panwascam Anyar udah bocor duluan dan akhirnya ada intimidasi dan intervensi terhadap calon saksi,” tandas pelapor. (Rai)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penyebab Dedi Mulyadi Harus Dukung Prabowo Jika Ingin Maju Periode Kedua
Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat
Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon
48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot
TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI
Apresiasi Kemnaker, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Ingatkan Serapan Magang Masih 30 Persen
Yahya Zaini Pertanyakan Serapan Anggaran hingga Ribuan Temuan di Kementerian Kesehatan
FORMAPPI: UU P2SK Diduga Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Penyebab Dedi Mulyadi Harus Dukung Prabowo Jika Ingin Maju Periode Kedua

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:36 WIB

48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot

Senin, 20 Juli 2026 - 20:04 WIB

TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB