Tolak Hak Angket, 14 Kepengurusan Provinsi Gerak 08 Siap Geruduk DPR

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Februari 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co Jakarta – Ketua Umum Gerak 08 , Revitriyoso Husodo, menjelaskan bahwa Wacana hak angket untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 merupakan langkah yang tidak tepat, dan bersifat kontraproduktif.

Menurutnya, wacana tersebut justru membuat hak angket menjadi bias dan bertendensi politis. Revitriyoso Husodo menilai, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme ketika ada pihak yang ingin mempertanyakan hasil pemilu.

“DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung,” kata Revitriyoso Husodo (28/2).

Dikatakan Revitriyoso Husodo, seluruh pihak hanya perlu menunggu KPU dan Bawaslu menyelesaikan tugasnya. Hak angket, menurutnya, hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha.

Ketua Umum Gerak 08 Revitriyoso Husodo menilai, soal sengketa proses dalam pemilu bisa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, sedangkan sengketa hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Semua pengajuan sengketa itu, bakal bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikatif.

“hak angket merupakan peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

Revitriyoso Husodo mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan pemilu. Semua pihak, kata dia, telah bersepakat untuk memilih tahun 2024 ini sebagai agenda pergantian pemimpin politik, nasional maupun daerah.

“Demi kepentingan Rakyat Indonesia Gerak 08 Menolak Hak Angket dan Pemakzulan terhadap Presiden karena ini akan menimbulkan kegaduhan dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa untuk itu kami GERAK 08 akan melakukan turun ke jalan dalam waktu dekat untuk tolak hak angket dan Pemakzulan terhadap Presiden serentak di 14 provinsi se-Indonesia jika isu ini terus berlarut-larut.

Gerak 08 siap membela kepentingan rakyat banyak karena gak angket dan Pemakzulan adalah salah sasaran dan kami akan siap mengawal menjadi garda terdepan demi utuhnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penyebab Dedi Mulyadi Harus Dukung Prabowo Jika Ingin Maju Periode Kedua
Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat
Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon
48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot
TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI
Apresiasi Kemnaker, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Ingatkan Serapan Magang Masih 30 Persen
Yahya Zaini Pertanyakan Serapan Anggaran hingga Ribuan Temuan di Kementerian Kesehatan
FORMAPPI: UU P2SK Diduga Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Penyebab Dedi Mulyadi Harus Dukung Prabowo Jika Ingin Maju Periode Kedua

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:36 WIB

48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot

Senin, 20 Juli 2026 - 20:04 WIB

TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB