Perkara Jual Beli Tanah, Sekda Kabupaten Serang Kembali Diperiksa Kejagung

Teras Media

- Penulis

Selasa, 27 Desember 2022 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara jual -beli tanah plant di Bojonegara, Serang, Banten. Untuk kesekian kali status Tubagus dalam perkara bagian dari objek penyidikan perkara penyimpangan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WBP) adalah saksi.

“TEMS diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HA (Dirut PT. Arkha Jaya Mandiri, Red), ” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Senin (26/12/2022) malam.

Baca juga : Mantap Bener, Wakil ketua MPR RI Yandri Susanto Lantik Pengurus PABPDSI Lima Kecamatan Di Serang

Tidak dijelaskan dalam keterangannya, alasan Tubagus Entus Mahmud Sahiri harus diperiksa berulang dalam Sengkarut WBP yang merugikan negara sebesar Rp2, 583 triliun. Terakhir, Sekda Pemkab Serang tersebut diperiksa, di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (2/12).

Secara terpisah, ikut diperiksa Kabag Hukum Pemkab Serang Sugi Hardono untuk kedua kalinya. Pertama kali diperiksa, Jumat (2/12).

Seperti dikatakan Ketut, Selasa (8/11) perkara yang menjerat HA terkait penewaran pemanfaatan tanah rerklamasi kepada PT. WBP tanpa seijin Pemkab Serang. Dia juga ikut menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT. WBP, Tbk.

Selain itu, menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT. AJM kepada Pemka Serang.

“Hal itu dilakukan setelah PT. WBP melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha di Desa Margagiri, Bojonegara. Sebab HA juga membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT. AJM kepada Pemka Serang, 21 Mei 2018. ” tutur Ketut.
Dalam catatan, ada dua Mantan dan Pejabat Sekda Pemkab Serang ikut diperiksa, yakni Lalu Atharussalam Rais tahun 2014, Selasa (20/12) dan Agus Erwana, Selasa (13/12).

Untuk diketahui, sebelumnya juga mereka yang ikut diperiksa adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Teguh Wiyana, Jumat (2/12). Sementara untuk Selasa (29/11) Kadis Perhubungan Benny Yuarsa. Lalu, Agus Sudrajat (Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Serang dan Syamsuddin (Kadis DPMPTSP), Rabu (30/11). [Jumri]

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Ajukan Biasa Pengobatan Tak Kunjung Jelas, Pengawas Kemenaker Turun Tangan
Izin Dicabut Masih Beroperasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang PT AKT di Murung Raya ​
Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim
Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Kritik Parkir Kemenaker: Gedung Pemerintah, Tapi Tarif Rasa Mall
Pramono Sentuh Komunitas ARMY, Prabowo Ingin Perbanyak Konser K-Pop: Jangkauan Pemilih Muda Semakin Kuat
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:37 WIB

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati

Jumat, 24 April 2026 - 12:21 WIB

Ajukan Biasa Pengobatan Tak Kunjung Jelas, Pengawas Kemenaker Turun Tangan

Jumat, 24 April 2026 - 09:41 WIB

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Kamis, 23 April 2026 - 20:46 WIB

Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Kritik Parkir Kemenaker: Gedung Pemerintah, Tapi Tarif Rasa Mall

Berita Terbaru