Kritik Parkir Kemenaker: Gedung Pemerintah, Tapi Tarif Rasa Mall

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Karcis parkir di Kemenaker yang ditulis tangan diprotes, Kamis (23/4/2026)

i

Keterangan foto : Karcis parkir di Kemenaker yang ditulis tangan diprotes, Kamis (23/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Fasilitas pelayanan publik di lingkup instansi pemerintah kembali menjadi sorotan. Kali ini, tarif parkir di gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) dikeluhkan warga karena dianggap terlampau mahal dan tidak transparan dalam sistem pembayarannya.

Berdasarkan temuan di lapangan, tarif parkir kendaraan roda empat di kantor yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto tersebut dipatok seharga Rp5.000 per jam. Beban biaya ini dianggap tidak wajar untuk ukuran instansi pemerintah yang dibangun menggunakan dana negara.

Sistem Manual dan Tarif Selangit
Sebuah foto struk parkir tertanggal 22 April 2026 menunjukkan ketidakteraturan sistem di area tersebut. Struk yang seharusnya tercetak otomatis melalui mesin, justru dibubuhi tulisan tangan petugas yang mencantumkan nomor polisi kendaraan dan nominal bayar sebesar Rp30.000.

Saat dikonfirmasi, petugas parkir di lokasi berdalih bahwa sistem pembayaran elektronik sedang mengalami kendala teknis. “Alatnya sedang rusak,” ujar salah satu pekerja parkir singkat sembari memberikan coretan tangan pada struk tersebut.

Kritik Tajam Penggiat Hukum
Kondisi ini memicu reaksi keras dari penggiat hukum, Maruli Rajagukguk. Ia menilai tarif tersebut setara dengan pusat perbelanjaan mewah (mall) kelas atas di Jakarta, yang menurutnya sangat tidak relevan diterapkan di gedung kementerian.

“Mahal sekali, ini sudah seperti parkir di Grand Indonesia. Padahal ini gedung kementerian yang dibangun pakai duit negara, bukan milik investor swasta. Sangat tidak tepat jika fasilitas pendukung pelayanan publik justru dibisniskan seperti ini,” ujar Maruli saat memberikan keterangan, Kamis (23/4).

Maruli menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan advokasi terhadap masyarakat yang merasa menjadi korban dari tingginya biaya parkir tersebut. Ia juga berencana membawa persoalan ini ke lembaga pengawas pelayanan publik.

“Ini harus diadukan ke Ombudsman. Jangan sampai aset negara digunakan untuk membebani rakyat dengan tarif yang kemahalan. Ke depannya, kita mendorong agar fasilitas parkir di instansi pemerintah bisa digratiskan atau setidaknya tidak bersifat komersial,” tegasnya.

Transparansi Dipertanyakan
Meskipun tarif Rp5.000 per jam tertera di pintu masuk saat pengambilan struk, sistem penulisan manual (tulis tangan) pada saat pembayaran memicu kekhawatiran terkait akuntabilitas pendapatan parkir tersebut. Masyarakat berharap pihak Kemenaker segera mengevaluasi pengelola parkir di lingkungannya agar selaras dengan semangat pelayanan publik yang terjangkau dan transparan.

Senada dengan hal tersebut, Irman Bunawolo yang menjadi saksi pembayaran parkir di lokasi, mengeluhkan ketidaksiapan pengelola dalam melayani masyarakat. Menurutnya, pembiaran sistem yang rusak dengan tarif mahal sangat merugikan pengunjung.

“Sistem manual ini rawan pungli. Kita bayar mahal tapi tidak ada jaminan transparansi karena alatnya rusak. Harusnya kementerian sekelas Kemenaker punya standar pelayanan yang lebih profesional, bukan asal tulis tangan,” pungkas Irman singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenaker belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan tarif parkir dan kerusakan sistem yang terjadi di area kantor pusat mereka.

Penulis : Novan

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru