Terasmedia.co Palembang – Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Penetapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
– KW (Kepala Divisi Agribisnis periode 2010-2014)
– SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit periode 2010-2015)
– WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017)
– IJ (Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013)
– LS (Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016)
– AC (Group Head Divisi ARK periode 2008-2014)
– KA (Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012)
– TP (Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017)
Sebelumnya, kedelapan orang tersebut diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan ada cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam perkara tersebut, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 115 orang.
Para tersangka diduga melanggar pasal utama Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Pasal 64 UU No. 1 Tahun 1946, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai alternatif, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ketentuan pasal yang sejenis.
Dikutip dari keterangan resmi, modus operandi kasus ini adalah pada tahun 2011 PT. BSS melalui Direktur (Tersangka WS) mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760.856.000.000. Kemudian PT. SAL pada tahun 2013 dengan manajemen yang sama mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit sebesar Rp677.000.000.000.
Dalam prosesnya, tim penilai kredit dari Divisi Agribisnis Bank Pemerintah diketahui memasukan fakta dan data tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal ini menyebabkan pemberian kredit bermasalah terkait syarat agunan, pencairan plasma, dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan.
PT. SAL mendapatkan total plafond kredit sebesar Rp862.250.000.000, sedangkan PT. BSS sebesar Rp900.666.000.000. Saat ini, fasilitas pinjaman kredit tersebut mengalami kolektabilitas 5 (macet).












