Audit Tanah Bintaro Xchange, KTR Indonesia Minta Ahli Waris Dilibatkan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Divisi Bantuan Hukum Komite Tanah Rakyat (KTR) Indonesia meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melibatkan pihaknya dalam proses audit investigasi sengketa tanah di Bintaro, Tangerang Selatan. Permohonan itu disampaikan terkait objek tanah Girik C.428 seluas 11.320 m² atas nama Alin bin Embing dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 005/SPm/KTR/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Nomor S/SK.03.01/366-800.37/IV/2026 tanggal 22 April 2026, serta hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI pada 24 September 2025.

Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, mengatakan keterlibatan kuasa hukum ahli waris Yatmi binti Jeman diperlukan untuk memastikan proses audit berjalan transparan dan sesuai regulasi. Objek sengketa saat ini dikuasai PT Jaya Real Property, Tbk. untuk pembangunan Mall Bintaro Xchange.

“Sertifikat HGB 2168 terbit pada 11 September 2017, sedangkan HGB 2308 terbit pada 20 Mei 2020. Sementara itu, proses pengukuran tanah Girik C.428 atas nama Alin bin Embing yang didaftarkan pada 20 Agustus 2018 tidak ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan,” ujar Poly dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Menurut dokumen yang disampaikan KTR Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada 13 September 2018 menyatakan permohonan pengukuran tidak dapat dilanjutkan karena adanya keberatan dari PT Jaya Real Property, Tbk. Surat serupa juga keluar pada 16 Januari 2019 dan 23 Agustus 2019 yang menyebut adanya 30 sumber data berbeda terkait objek tersebut, termasuk mutasi seluas 196 m² atas nama Yatmi kepada PT Jaya Real Property.

KTR Indonesia juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat dari Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 24 Juni 2019 yang memerintahkan penelitian data fisik, yuridis, dan administrasi terhadap Girik C.428 dan HGB 2168. Selain itu, terdapat surat dari Kelurahan Pondok Jaya dan Pejabat Pembuatan Akta Sementara Kecamatan Ciledug yang menyatakan tidak menemukan nama-nama ahli waris Alin bin Embing dalam arsip.

Di sisi lain, dokumen perizinan PT Jaya Real Property, Tbk. menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Pemanfaatan Ruang untuk Mall Bintaro Xchange Tahap I disetujui pada 2012 oleh Wali Kota Tangerang Selatan saat itu, Airin Rachmi Diany. Mall tersebut diresmikan pada 2013.

Poly menegaskan, pelibatan kuasa hukum ahli waris dalam audit penting untuk menjaga akuntabilitas proses. Ia berharap Inspektorat Jenderal ATR/BPN dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut demi kepastian hukum.

Surat KTR Indonesia juga ditembuskan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, serta sejumlah media massa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Jaya Real Property, Tbk. maupun Kementerian ATR/BPN terkait permintaan pelibatan kuasa hukum dalam audit tersebut.

Penulis : Akbar

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :
Audit Tanah Bintaro Xchange, KTR Indonesia Minta Ahli Waris Dilibatkan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru