Pengusaha Lokal Gugat Hotel The Pade, Diduga Wanprestasi Proyek Ballroom

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm, Minggu (4/4/2026)

i

Keterangan foto : Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm, Minggu (4/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Aceh Besar l Seorang pengusaha lokal asal Montasik, Aceh Besar, berinisial IF menggugat PT Hotelindo Murni ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho atas dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan ballroom Hotel The Pade.

‎Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum penggugat, Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm.

‎Ia menyebut pihak hotel diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kerja sama.

‎“Benar, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap manajemen Hotel The Pade karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada klien kami,” ujar Zubir di PN Jantho, Kamis (2/4/2026).

‎Ia menjelaskan, kliennya dan pihak hotel telah menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan arsitektural Gedung C Ballroom pada 20 Juni 2023 lalu. Namun Pekerjaan disebut telah diselesaikan secara substansial, bahkan bangunan tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan.

‎“Hingga saat ini, kata dia, pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan belum juga dipenuhi oleh pihak hotel,” katanya.

‎Menurut Zubir, pihaknya telah dua kali melayangkan surat somasi, namun tidak mendapat respons dari tergugat. Karena itu, langkah hukum ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.

‎Dalam sidang perdana yang telah digelar pada Kamis (2/4/2026), Majelis Hakim menyatakan pihak tergugat tidak hadir secara sah. Hal itu, karena tidak dapat menunjukkan legal standing sebagai perwakilan resmi perusahaan.

‎“Kami berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan, sehingga hak klien kami dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Zubir.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dukung Atlet Paralimpiade, Kajari Kota Bekasi Janjikan Perlindungan Hukum Penuh
Wacana Sanksi Blacklist dan Pembatasan Uang Tunai, Doli: Demi Pemilu Berintegritas
MataHukum Ngamuk Desak Audit Tambang Curugbitung dan Seret Korporasi Penadah
Pesta Babi dan Ibu yang Dijual: Pesan Menohok Bumi Alit untuk Para Pemimpin
Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​
Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan
Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:32 WIB

Dukung Atlet Paralimpiade, Kajari Kota Bekasi Janjikan Perlindungan Hukum Penuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30 WIB

Wacana Sanksi Blacklist dan Pembatasan Uang Tunai, Doli: Demi Pemilu Berintegritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

MataHukum Ngamuk Desak Audit Tambang Curugbitung dan Seret Korporasi Penadah

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:54 WIB

Pesta Babi dan Ibu yang Dijual: Pesan Menohok Bumi Alit untuk Para Pemimpin

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:46 WIB

Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan

Berita Terbaru