Kejari Jakpus Tangkap DPO, Siap Dibui 4 Tahun

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejari) Jakarta Pusat bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang, Indah Harini, pada Rabu (15/4/2026)

i

Keterangan foto : Kejari) Jakarta Pusat bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang, Indah Harini, pada Rabu (15/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang, Indah Harini, pada Rabu (15/4/2026).

Terpidana diamankan di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dr. Fajar Seto Nugroho, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengamanan dilakukan setelah terpidana mangkir dari panggilan resmi sebanyak tiga kali.

“Terpidana tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, sehingga dilakukan upaya pengamanan,” ujar Fajar dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Fajar menjelaskan, dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana (ontslag van recht vervolging).

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi Nomor 3950 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 8 Juli 2024, Mahkamah Agung menyatakan Indah Harini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

“Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” jelas Fajar.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Pusat untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, terpidana kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani masa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kejaksaan mengimbau para buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada para DPO lainnya untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Fajar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jerry Hermawan Lo: Atlit Indonesia Tak Boleh Lagi Hidup Nestapa
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan
DPR Sambut Positif Sinyal Damai AS-Iran, Indonesia Siap Ambil Peran Diplomasi
Sambut Seba Baduy, Warga: Terima Kasih Bulog, Bantuannya Sangat Berarti
Dokumen Utang Diduga Palsu, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:32 WIB

Jerry Hermawan Lo: Atlit Indonesia Tak Boleh Lagi Hidup Nestapa

Sabtu, 18 April 2026 - 12:42 WIB

Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum

Sabtu, 18 April 2026 - 12:26 WIB

Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:20 WIB

Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki

Sabtu, 18 April 2026 - 12:14 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

Berita Terbaru