Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tiang Wifi berdiri di jalan desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Sabtu (18/4/2026)

i

Keterangan foto : Tiang Wifi berdiri di jalan desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Sabtu (18/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Maraknya pemasangan wifi diberbagai daerah, mulai menimbulkan persoalan. Tiang Wifi berdiri di jalan desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. Yang menjadi persoalan adalah proses pemasangan tiang Wifi yang menggunakan lahan warga tanpa ijin pemilik lahannya.

Seorang warga kampung Cibunar Desa Mekarsari yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada media, bahwa perusahaan wifi Fiber Net tidak pernah meminta ijin menggunakan tanah milik warga untuk dipasang tiang Wifi.

“Mereka memasang tiang Wifi di tanah saya, tapi tidak ada bahasa ataupun minta ijin ke saya” ujar warga. (16/04/2026)

Lalu, awak media mengkonfirmasi pemasangan tiang Wifi ke Kepala Desa Mekarsari, Ahmad Sanwani. Ternyata Fiber Net tidak melakukan koordinasi ataupun ijin kepada kepala desa. ” Tidak ada informasi maupun ijin ke desa soal pemasangan tiang Wifi itu, bang” ujar Sanwani

Pemasangan tiang Wifi tanpa ijin warga sebagai pemilik tanah, mendapat sorotan dari Ketua LSM Banten Corruption Watch, Ana Triana. Menurutnya, Pemasangan tiang WiFi atau internet di tanah milik warga tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 13 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyedia layanan wajib meminta persetujuan pemilik lahan dan berpotensi memberikan ganti rugi jika pemasangan menimbulkan kerugian. Pemilik tanah berhak menolak atau menuntut pemindahan tiang.

“Pemasangan tiang Wifi di tanah warga tanpa ijin, itu perbuatan pidana. Dalam UU nomor 36 tahun 1999, Fiber Net sebagai penyedia layanan wajib meminta persetujuan pemilik tanah” ujar Ana.

” Kami berharap Ditreskrimsus Polda Banten, dalam hal ini Subdit Cyber untuk segera memanggil dan menindak pihak Fiber Net sebagai penyedia layanan” pungkas Bule, sapaan akrab Ana Triana.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Fiber Net.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Berita Terbaru