Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, memberikan sanksi berupa kerja sosial kepada seorang terdakwa kasus penggelapan di RSUD Palembang Bari

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar saat penyerahan terdakwa tersebut di RSUD Palembang Bari, mengatakan terdakwa tersebut yakni Rio Aberico Bin Thomas.

“Terdakwa mendapatkan sanksi itu karena penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana sebagai upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien dan humanis,” katanya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, penerapan itu merupakan yang pertama kalinya di wilayah hukum Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang, maupun tingkat nasional dan mekanisme ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menambahkan dalam sidang yang digelar 1 April 2026, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Majelis hakim dalam persidangan memastikan pengakuan terdakwa dilakukan tanpa tekanan serta telah memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dan hak-hak yang gugur dalam mekanisme tersebut.

Berdasarkan kesepakatan yang disetujui majelis hakim, terdakwa dijatuhi pidana enam bulan penjara yang dialihkan menjadi sanksi kerja sosial selama 120 jam.

Terdakwa dijadwalkan menjalani sanksi tersebut di RSUD BARI Palembang dengan durasi dua jam per hari selama kurang lebih dua bulan. Sementara dalam penyerahan tersebut, Kajari Palembang Muhammad Ali Akbar disambut langsung oleh Direktur Utama RSUD Palembang Bari, Amalia.

Direktur Utama RSUD Palembang Bari Amalia, menambahkan pihaknya menyambut baik hal tersebut. Ia menyebutkan akan melakukan pengawasan terhadap terdakwa yang menjalankan hukuman kerja sosial dan akan melaporkan ke Kejari Palembang secara berkala.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum
Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
Aset Lahan Tak Terinventarisasi, Kelalaian Pemprov Banten Penyebab Sengketa Berbiaya Triliunan
Sri Rahayu (24 Tahun) Head Chef MBG Kecelakaan, Komite Pemantau MBG Minta Kemenaker Jamin Pengobatannya
Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar
Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:37 WIB

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 19:14 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 18:47 WIB

Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas

Kamis, 23 April 2026 - 11:21 WIB

Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem

Berita Terbaru