Aset Lahan Tak Terinventarisasi, Kelalaian Pemprov Banten Penyebab Sengketa Berbiaya Triliunan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Kejati Banten, Kamis (12/2/2026)

i

Keterangan foto : Kantor Kejati Banten, Kamis (12/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 K/TUN/2026 terkait sengketa lahan Situ Rancagede Jakung di Kabupaten Serang memicu gelombang kritik tajam terhadap manajemen aset Pemerintah Provinsi Banten. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan menang-kalah di pengadilan, melainkan cermin dari bobroknya administrasi aset daerah yang mengorbankan kepastian hukum bagi investor.

Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, menyatakan bahwa dalam perspektif hukum yang jernih, PT Modern Industrial Estate justru berada dalam posisi “korban” dari kelalaian administratif negara. Ia menegaskan bahwa pihak swasta masuk ke wilayah tersebut berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, namun kemudian dipersoalkan karena ketidaktertiban pemerintah sendiri.

Tamparan Keras bagi Pemprov Banten
Mukhsin Nasir menegaskan, polemik ini merupakan tamparan keras bagi jajaran Pemerintah Provinsi Banten. Ia menilai kerugian negara yang diklaim mencapai angka triliunan rupiah adalah dampak langsung dari pembiaran dan kelalaian Pemprov dalam mendaftarkan aset-asetnya sejak dini.

“Ini adalah rapor merah bagi Biro Aset dan Hukum Pemprov Banten. Mengapa lahan seluas itu bisa tidak terinventarisasi dengan baik hingga bertahun-tahun? Ketika pihak swasta sudah membangun dan berinvestasi, baru pemerintah berteriak soal aset. Ini sangat tidak sehat bagi kepastian hukum di Indonesia,” tegas Mukhsin dalam keterangannya, Kamis (22/4/2026).

Menurut Mukhsin, ketidaktertiban administrasi ini membuka ruang bagi “mafia tanah” dan oknum pejabat nakal untuk bermain di wilayah abu-abu. Jika Pemprov Banten bekerja maksimal sejak awal dalam mendaftarkan dan memagari aset daerah, sengketa yang menghabiskan energi dan waktu ini tidak perlu terjadi.

Perlindungan bagi Investor Beritikad Baik
Lebih lanjut, Mukhsin menyoroti bahwa secara hukum, pihak pengembang yang telah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi dari BPN seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai pembeli beritikad baik.

“Pemerintah jangan hanya mau senangnya saja , gubernur harus tegas Jika ada kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat di masa lalu, jangan investor yang dikorbankan. PT Modern dalam hal ini telah mengikuti prosedur yang disediakan negara. Jika sekarang aset itu ditarik kembali, Pemprov Banten harus melakukan evaluasi total, bukan sekadar merayakan kemenangan hukum, karena moralitas administrasi mereka sebenarnya kalah, seperti meludah kemuka sendiri” tambahnya.

Harapan ke Depan

Mata Hukum mendesak Gubernur Banten dan jajarannya untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang. Jangan sampai ada “Situ Rancagede” lain yang tiba-tiba diklaim milik pemerintah setelah dikelola pihak lain.

“Ke depan, Pemprov Banten harus bekerja maksimal. Jangan biarkan aset daerah telantar tanpa status hukum yang jelas. Ketidaktertiban administrasi adalah pintu masuk korupsi. Jika aset tidak segera didaftarkan, jangan salahkan jika di kemudian hari aset-aset daerah lainnya hilang satu per satu karena kelalaian sendiri,” pungkas Mukhsin Nasir.

Sebagai penutup, Mukhsin Nasir memberikan catatan kritis terhadap produk hukum yang dihasilkan oleh pengadilan TUN. Menurutnya, meski secara legal-formal pemerintah memenangkan gugatan, namun esensi keadilan dalam perkara ini patut dipertanyakan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Berita Terbaru