Terasmedia.co Jakarta – Sehari menjelang putusan perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk (MNC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat mendadak mencekam. Tak seperti biasanya, pengunjung yang masuk ke pengadilan diperiksa lebih ketat, menyusul rumor adanya operasi senyap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sejak pekan lalu, mencium aroma bau amis dugaan suap puluhah juta dollar. Komisi rasuah itu mengintai majelis hakim yang menangani perkara perdata Rp. 119 triliun – terbesar sepanjang sejarah di Indonesia. Negara mendapat pendapatan dari pajak Usd 23 juta apabila gugatan itu dikabulkan. Rumor merebak usai berkembang opini bahwa majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji bakal memutus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 melalui E-Court.
Merebaknyanya kasak-kusuk itu, rupanya dianggap persoalan serius bagi Ir. Arief Budhy Hardono, Direktur Utama CMNP.
Ia melayangkan surat ke Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, meminta melakukan pengawasan terhadap majelis hakim dari kemungkinan terjadinya praktek penyuapan.
“Apabila benar, putusan tersebut tentu bakal menguntungkan pihak Hary Tanoe dan MNC. Sekaligus mengkonfirmasi kebenaran pernyataan kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC, Hotman Paris Hutapea yang dalam persidangan berkali-kali menyatakan perkara ini akan dinyatakan NO. Hal ini menimbukan sakwa sangka bahwa pihak Hary Tanoe dan MNC sudah tahu sejak awal isi putusan” ujar Ir. Arief Budhy Hardono dalam rilisnya yang dibagikan kepada wartawan, Selasa (21/4/2026) di Jakarta.
Terkait dugaan bocornya putusan tersebut, majelis hakim menangani perkara bungkam. Sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasi tidak direspon. Eryusman SH, salah satu anggota majelis hakim yang dikonfirmasi melalui telpon selluler maupun WA tidak menjawab.
Dari Fakta Persidangan CNMP Seharusnya Menang
Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan kurang pihak. Karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU). Dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas dengan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang sudah dihadirkan oleh CMNP, bahkan saksi-saksi maupun ahli-ahli yang dihadirkan oleh Hary Tanoe dan MNC maupun Tito Sulistio juga telah membenarkan dalil-dalil gugatan CMNP. Drosophila Enterprise tidak dilibatkan dalam Gugatan CMNP karena faktanya, CMNP tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan yang berbada hukum Singapura itu.
Hubungan hukum seluruh proses tukar menukar surat berharga dilakukan dengan Hary Tanoe melalui MNC. Tanpa adanya keterlibatan dari Drosophila Enterprise. Selain itu, CMNP berhasil membuktikan bahwa Drosophila Enterprise hanyalah merupakan sebuah perusahaan cangkang yang dimiliki oleh Hary Tanoe dan Istrinya. Pada sisi lain PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tidak dilibatkan dalam Gugatan CMNP.
Pertama, karena CMNP sudah pernah menggugat PT Bank Unibank, Tbk, (BBKU) sebelumnya di tahun 2004, yang oleh Mahkamah Agung dalam Putusan PK telah dinyatakan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pencairan terhadap NCD. Telah melanggar ketentuan SEBI sehingga CMNP sudah tidak mempunyai kepentingan hukum lagi untuk menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU).
Kedua, CMNP tidak pernah berhubungan langsung dengan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) terkait dengan penerbitan NCD. Seluruh proses penerbitan NCD dilakukan secara langsung antara Hary Tanoe melalui MNC dengan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tanpa adanya keterlibatan dari CMNP. CMNP melakukan transaksi penukaran surat berharga dengan Hary Tanoe melalui MNC, dimana CMNP menerima 28 (dua puluh delapan) lembar NCD dari Hary Tanoe melalui MNC. Oleh karena itu, terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak kurang pihak.
Gugatan CMNP Tidak Salah Pihak
Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan yang salah pihak. CMNP menggugat Hary Tanoe secara pribadi atas keterlibatannya dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap CMNP.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan CMNP, Hary Tanoe yang pada saat transaksi terjadi menjabat sebagai Direktur Utama dari MNC seharusnya mengetahui bahwa NCD yang dimintakan untuk diterbitkan dan diserahkan kepada CMNP merupakan surat berharga yang tidak sah. Penerbitannya melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. CMNP berhasil pula membuktikan Hary Tanoe merupakan Penerima Manfaat MNC.
Sehingga memiliki kewenangan dan kekuasaan mengendalikan dan menentukan kebijakan MNC. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Hary Tanoe dan MNC dapat dianggap sebagai satu kesatuan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama.
Hary Tanoe melalui MNC telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CMNP karena telah menginisiasi, memprakarsai, menawarkan, menukarkan dan menyerahkan NCD yang tidak sah karena diterbitkan secara melanggar ketentuan Bank Indonesia kepada CMNP. Oleh karena itu, terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak salah pihak.
Gugatan CMNP Tidak Nebis in Idem
Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan Nebis in Idem. CMNP sudah pernah mengajukan gugatan dengan objek sengketa dan substansi perkara yang sama.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh CMNP, terbukti bahwa subjek, objek maupun substansi gugatan dari gugatan yang terdahulu dan gugatan CMNP Aquo adalah berbeda. Gugatan terdahulu, CMNP menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU), BPPN, Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia dan meminta agar 28 (dua puluh delapan) lembar NCD yang dimiliki oleh CMNP dinyatakan sah, agar BPPN mencairkan NCD tersebut.
Sedangkan Gugatan CMNP Aquo adalah CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti kerugian karena telah menginisiasi, memprakarsai, menawarkan, menukarkan dan menyerahkan NCD yang tidak sah dan tidak dapat dicairkan kepada CMNP. Subjek, objek maupun pokok gugatan antara Gugatan terdahulu dan Gugatan Aquo adalah sama sekali berbeda. Oleh karena itu, terbukti Gugatan Aquo bukanlah gugatan yang Nebis in Idem.
Gugatan CMNP Tidak Daluarsa
Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan yang telah daluarsa. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh CMNP dalam persidangan, terbukti CMNP seharusnya menerima pencairan NCD yang diterimanya Hary Tanoe melalui MNC pada tanggal 9 Mei 2002 dan 10 Mei 2002. NCD tersebut kemudian dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan PK No. 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008. Berdasarkan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa dihitung 30 (tiga puluh) tahun dan oleh karena Gugatan CMNP diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, maka jelas terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak daluarsa. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan CMNP dalam persidangan, CMNP meyakini CMNP telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya terhadap Hary Tanoe dan MNC sehingga CMNP yakin Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo akan mengabulkan Gugatan CMNP untuk seluruhnya.












