Irma Suryani: Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Harus di Komisi IX, Bukan Baleg

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan Legislatif tidak boleh mengulangi kesalahan dalam proses pembentukan undang-undang. Khususnya, terkait regulasi ketenagakerjaan.

Dia menyinggung pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Irma mengingatkan bahwa beleid tersebut sempat diputuskan bermasalah oleh MK, sehingga menjadi pelajaran penting bagi DPR RI dalam menyusun regulasi ke depan.

“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” kata Irma dalam keterangannya, Sabtu, (2/5/2026).

Sebagai mitra kerja di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU TK).

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menyebut pihaknya telah menyurati pimpinan DPR RI agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg). Menurutnya, pemahaman substansi ketenagakerjaan berada di Komisi IX RI bukan Baleg.

Oleh karena itu, dia menilai pembahasan RUU TK seharusnya tetap berada di komisi terkait guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran. Irma juga menekankan pentingnya menghadirkan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

Dia menegaskan bahwa RUU TK harus menjadi produk hukum yang adil dan tidak berpotensi kembali diuji secara hukum ke Mahkamah Konstitusi.

“RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) sebagai langkah awal pembahasan RUU tersebut. Dengan demikian, Irma menilai tidak tepat jika Baleg mengambil alih proses legislasi yang sudah berjalan di komisinya.

Dia memastikan Komisi IX DPR siap menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara optimal, termasuk mengkaji berbagai klausul dan pasal secara mendalam.

“Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Irma.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sri Rahayu Terbaring Kritis, Nanik Deyang Serahkan Kasus ke Mitra dan Yayasan
Di Tengah Demo Mahasiswa, Kasat Reskrim: Pendidikan Harus Jaga Integritas
Hadir di Pedalaman! Adde Rosi dan Menteri Wihaji Bawa Kabar Baik ke Lebak
PB PII dan Kemendes PDT Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Pembangunan Desa dan Peran Generasi Muda
Bukan Janji Kosong, Jerry Massie: Prabowo Benar-Benar Pro Buruh
Matahukum: Pernyataan Menteri PPPA Arifah Fauzi Bikin Gaduh, Cerminan Pemikir Sempit
Sari Yuliati Serahkan PIP di Mataram: Semua Anak Berhak Masa Depan Cerah
Abah Elang Soroti Rapor Merah Ketenagakerjaan Satu Tahun Ratu Zakiyah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:27 WIB

Sri Rahayu Terbaring Kritis, Nanik Deyang Serahkan Kasus ke Mitra dan Yayasan

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:49 WIB

Di Tengah Demo Mahasiswa, Kasat Reskrim: Pendidikan Harus Jaga Integritas

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:18 WIB

Hadir di Pedalaman! Adde Rosi dan Menteri Wihaji Bawa Kabar Baik ke Lebak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:02 WIB

Irma Suryani: Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Harus di Komisi IX, Bukan Baleg

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:18 WIB

Bukan Janji Kosong, Jerry Massie: Prabowo Benar-Benar Pro Buruh

Berita Terbaru