Terasmedia.co LEBAK – Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Agus, pemilik sekaligus mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rangkasbitung Cijoro Lebak 4, memberikan klarifikasi terkait penyaluran Menu Bergizi Gratis (MBG) untuk balita di Desa Citeras yang sebelumnya diduga tidak sesuai dengan standar anggaran pemerintah. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Kamis (18/6/2026).
Dalam keterangannya, ia membantah anggapan bahwa pendistribusian menu MBG bagi balita tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, seluruh proses penyaluran telah dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis, standar gizi, serta mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami membantah tudingan bahwa menu yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa distribusi MBG untuk balita di Desa Citeras telah melalui perhitungan dan pengawasan sesuai standar pemenuhan gizi yang berlaku. Menurutnya, kualitas menu tidak dapat dinilai hanya dari jumlah item makanan yang diterima.
“Yang terpenting adalah menu tersebut telah memenuhi kecukupan gizi dan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Namun, klarifikasi tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Corruption Watch (BCW) Kabupaten Lebak, Deni Setiawan.
Menurut Deni, setiap mitra tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi demi menjaga marwah, integritas, dan citra SPPG. Berbagai upaya, kata dia, wajar dilakukan guna mempertahankan keberlangsungan program tersebut.
Meski demikian, Deni menilai masyarakat dapat menilai secara langsung kondisi menu yang dibagikan. Ia mencontohkan menu yang berisi sebutir telur, sepotong ayam goreng, satu kotak susu, dan sebuah jeruk untuk kebutuhan dua hari.
“Kalau melihat menu seperti itu untuk kebutuhan dua hari, tentu publik bisa menilai sendiri. Sulit jika kemudian diminta untuk tidak melihat jumlah item yang diberikan,” ujarnya.
Deni mengingatkan bahwa berdasarkan standar anggaran pemerintah, nilai bahan baku makanan untuk balita mencapai Rp8.000 per porsi per hari.
Ia merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG yang menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp13.000 per porsi untuk kategori balita. Rinciannya, Rp3.000 untuk operasional relawan, listrik, dan transportasi, Rp2.000 untuk sewa tempat atau fasilitas, serta Rp8.000 untuk kebutuhan bahan baku makanan.
“Pertanyaannya, apakah menu seperti itu untuk kebutuhan dua hari dengan nilai bahan baku sebesar Rp16.000 sudah sesuai? Ini yang menjadi sorotan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani, belum memberikan tanggapan terkait kelayakan menu tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban, meski pesan yang dikirim telah terbaca.
Penulis : Welly












